Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PBNU: Larangan Cadar Bukan Solusi Radikalisme

Sabtu, 2 November 2019 16:20 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelarangan penggunaan busana cadar bukan jalan keluar untuk masalah radikalisme. Hal ini ditegaskan Khatib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam 

“Kasus radikalisme terjadi karena kesalahan cara pandang agama. Ada kalanya juga karena faktor ekonomi dan faktor politik. Tidak bisa menyederhanakan permasalahan hanya dengan pelarangan cadar atau celana cingkrang,” katanya. 

Penggunaan burqa, cadar, atau celana cingkrang, lanjut Asrorun, adalah persoalan aksesori. Yang tidak bisa distigmakan sebagai terorisme atau radikalisme. Apalagi karena ketiga hal tersebut, memiliki basis keagamaan. 

“Penyelesaian masalah itu harus berakar dari pemahaman masalah secara utuh. Tidak bisa generalisir. Pertimbangan keamanan semata tidak cukup menjadi faktor pembenar melakukan apa saja. Harus ada koridornya,” terang Asrorun. 

Baca juga : Tito Akan Bicarakan Wacana Pelarangan Cadar dengan Fachrul Razi

Dia juga meminta Kementerian Agama menangani masalah paham radikal dan terorisme sesuai kapasitas lembaganya. 

“Kementerian keagamaan, idealnya penanganan terorisme dan radikalisme adalah dengan pendekatan keagamaan. Religious approach. Kalau security approach itu bagian petugas keamanan,” tegas Asrorun. 

Sementara Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi bahkan meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan kepada masyarakat soal wacana pelarangan pemakaian celana cingkrang dan cadar. 

Baidowi mengatakan, PPP meminta pemerintah mengkaji dulu wacana diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. 

Baca juga : Soal Larangan Cadar, Menko PMK Dukung Rencana Menteri Agama

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme. Agar persoalan menjadi jernih. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM. Meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan,” kata dia. 

Baidowi juga mempertanyakan mengenai sasaran pemberlakuan kebijakan terkait cadar dan celana cingkrang. Apakah berlaku kepada pegawai ASN di lingkungan internal saja. Atau terhadap seluruh masyarakat di lingkungan atau instansi pemerintahan secara umum. 

Hal tersebut, kata Baidowi, menjadi penting lantaran kementerian Agama (Kemenag) dinilai tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan di luar internal instansinya. 

Baca juga : Menteri Agama: Larangan Cadar Masih Dikaji

“Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima, kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang yang lazimnya dipakai perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab,” kata dia. 

Artinya, jelas Baidowi, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah atau Kemenag saja. Mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB. 

Politikus yang juga Ketua Departemen Pembinaan Keluarga Pengurus Pusat ICMI itu juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara serius. Jika kebijakan pelarangan cadar dan celana cingkrang tersebut benar-benar diberlakukan. Sosialisasi mutlak diperlukan demi menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat arus bawah dan menghindari polemik berkepanjangan. 

“Pemerintah harus melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat terkait hal ini. Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab. Karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata,” kata dia. [OSP]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.