Dark/Light Mode

Terima Suap dan Gratifikasi Proyek Jalan, Bupati Indramayu Jadi Tersangka

Selasa, 15 Oktober 2019 22:28 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers penetapan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek jalan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers penetapan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek jalan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Supendi, bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono menerima uang suap dari pihak swasta bernama Carsa AS.

"SP (Supendi) diduga sering meminta sejumlah uang kepada CAS (Carsa), kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (15/10) malam.

Sedikitnya, dia menerima uang kepada Carsa sebanyak Rp 200 juta. Pertama, Rp 100 juta pada bulan Mei 2019. Uang itu digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian, pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta.

Baca juga : Ketua MPR : Kesuksesan Pelantikan Presiden Tanda Demokrasi Indonesia Makin Matang

"Digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," imbuh Basaria.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, diduga menerima uang total Rp 350 juta.

Rinciannya, dua kali pada bulan Juli 2019 senilai total Rp 150 juta serta dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp 200 juta. Selain itu, dia juga diberikan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp 20 juta.

Sementara Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

Baca juga : Duh, Giliran Bupati Indramayu Kena OTT

"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," beber purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu.

Pemberian uang dari Carsa tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Carsa.

Dia tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 Milyar yang berasal dari APBD Murni.

"Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh  CV Agung Resik Pratama, atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu," terang Basaria.

Baca juga : Taufik Perihatin Bupati Indramayu Ditangkap KPK

Ketujuh proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.

"Pemberian yang dilakukan CAS pada SP, Bupati dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek," jelasnya.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Carsa sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.