Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Langkah Indonesia Mewujudkan Janji Iklim Paris melalui Energi Terbarukan
Senin, 22 April 2024 14:17 WIB
Planet Bumi, tempat yang kita sebut rumah, kini menghadapi tantangan besar yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perubahan iklim global, yang dipercepat oleh peningkatan emisi gas rumah kaca, telah menyebabkan fenomena cuaca ekstrem, naiknya permukaan laut, dan kerusakan ekosistem yang luas. Dalam beberapa dekade terakhir, dunia telah menyaksikan dampak nyata dari perubahan iklim, mulai dari gelombang panas yang mematikan hingga badai yang menghancurkan dan kebakaran hutan yang meluas. Konsensus ilmiah yang kuat telah menggarisbawahi bahwa tindakan segera diperlukan untuk membatasi pemanasan global dan mengurangi risiko bencana lingkungan.
Di tengah kepungan asap dan polusi yang menyelimuti langit kota-kota besar, Indonesia berdiri teguh dengan komitmennya untuk mengembalikan birunya langit yang telah lama dirindukan. Sebuah janji telah terucap di panggung dunia, sebuah janji yang dikenal sebagai Perjanjian Paris, yang tidak hanya menjadi simbol harapan tetapi juga sebagai peta jalan bagi negara-negara untuk bergerak menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Lantas bagaimana langkah Indonesia dalam mewujudkan janji iklim paris melalui energi terbarukan?
Perubahan iklim, sebuah fenomena yang telah menjadi sorotan utama dalam diskusi global, merupakan perubahan jangka panjang dalam suhu dan pola cuaca di Bumi. Awalnya, fenomena ini dipahami sebagai proses alami; namun, sejak abad ke-19, peran manusia dalam menyebabkan perubahan iklim semakin terungkap, terutama melalui aktivitas pembakaran bahan bakar fosil yang menghasilkan gas-gas rumah kaca seperti karbon dioksida dan metana (UN, 2020). Efek dari perubahan iklim terasa di berbagai aspek kehidupan. Kenaikan suhu rata-rata global, meningkatnya insiden cuaca ekstrem, perubahan dalam migrasi dan habitat satwa liar, serta ancaman naiknya permukaan air laut, semuanya adalah bagian dari dampak yang telah terjadi. Namun, dampaknya tidak terbatas hanya pada alam; kesehatan manusia, pertanian, perumahan, keamanan, dan lapangan kerja juga terpengaruh secara signifikan.
Komunitas-komunitas tertentu, terutama di negara-negara pulau kecil dan negara berkembang, menjadi rentan karena mereka merasakan dampak perubahan iklim dengan lebih intens. Dampak ini menyoroti ketidaksetaraan, di mana mereka yang paling sedikit berkontribusi pada masalah ini sering kali menjadi korban terbesar. Ini menunjukkan perlunya perhatian yang lebih besar terhadap ketidaksetaraan dalam respons terhadap perubahan iklim. Solusi yang inklusif dan berkelanjutan diperlukan untuk melindungi komunitas-komunitas yang paling rentan ini.
Para ilmuwan telah memberikan peringatan yang jelas; kenaikan suhu global harus dibatasi agar tidak melebihi 1,5°C untuk menghindari dampak yang tidak terkendali. Namun, jika tindakan tidak diambil untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas-gas lainnya, proyeksi menunjukkan bahwa suhu global dapat meningkat hingga 4,4°C pada akhir abad ini (PBB Indonesia, 2020). Oleh karena itu, tindakan mendesak diperlukan. Selain mengurangi emisi gas rumah kaca, upaya untuk menyesuaikan diri dengan dampak yang sudah terjadi juga penting. Perubahan iklim bukanlah masalah yang bisa diabaikan atau ditunda; langkah-langkah konkret harus diambil sekarang untuk melindungi planet kita dan generasi masa depan.
Paris Agreement, sebuah tonggak bersejarah dalam pertempuran global melawan perubahan iklim, menjadi sorotan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Prancis, pada 12 Desember 2015. Diikat secara hukum dan diadopsi oleh 196 negara, perjanjian ini resmi berlaku mulai 4 November 2016. Sasarannya sangat ambisius yaitu untuk membatasi peningkatan suhu rata-rata global menjadi di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri, bahkan mengejar upaya untuk membatasi kenaikan suhu menjadi hanya 1.5°C di atas level tersebut (UN, 2016).
Baca juga : Indonesia Minta Dewan Keamanan PBB Segera Bertindak
Untuk mencapai tujuan yang dicanangkan, target emisi gas rumah kaca harus mencapai puncaknya sebelum tahun 2025 dan menurun hingga 43% pada tahun 2030. Setiap negara yang terlibat di Paris Agreement diwajibkan untuk menyerahkan rencana aksi iklim nasional mereka, yang dikenal sebagai Nationally Determined Contributions (NDCs) (UNFCCC, 2016). Sebagai salah satu penandatangan Paris Agreement, Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030, dengan potensi penurunan hingga 41% dengan dukungan internasional, termasuk teknologi dan keuangan (KLHK, 2019). Melalui ratifikasi pada tahun 2016, Indonesia berjanji untuk memenuhi target-target ini dengan berbagai kebijakan dan strategi nasional.
Indonesia telah memperkuat komitmennya dalam mengurangi emisi karbon sebagai bagian dari upaya global untuk merespons perubahan iklim. Awalnya, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 29%, setara dengan 835 juta ton CO2. Namun, dalam upaya menjaga kenaikan suhu global, Indonesia telah meningkatkan target Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) menjadi 32%, setara dengan 912 juta ton CO2 pada tahun 2030 (KESDM, 2022). Langkah ini bukan hanya respons terhadap tuntutan global, tetapi juga refleksi dari komitmen lokal untuk memelihara lingkungan dan memastikan kesejahteraan generasi mendatang.
Dalam perjalanan panjang menuju langit biru yang diimpikan, Indonesia telah mengambil langkah konkret dengan mengintegrasikan energi terbarukan ke dalam kerangka kerja nasionalnya. Energi terbarukan, yang mencakup sumber daya seperti tenaga surya, angin, hidro, dan bioenergi, menjadi kunci dalam transisi energi Indonesia. Negri ini dianugerahi potensi sumber daya alam yang melimpah, yang jika dikelola dengan bijak, dapat menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan ekologis. Dengan memanfaatkan energi yang bersih dan berkelanjutan, Indonesia tidak hanya berupaya memenuhi NDCs, tetapi juga berkontribusi pada upaya global dalam memerangi perubahan iklim.
Selain peningkatan target E-NDC, Indonesia juga telah mengambil berbagai langkah untuk mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat. Langkah-langkah ini termasuk konversi dari bahan bakar minyak menjadi Gas Alam Cair (LNG), pemanfaatan kompor listrik, penggunaan biofuel untuk menggantikan bahan bakar minyak, percepatan instalasi panel surya di atap dan program konversi kendaraan bermotor menjadi listrik. Salah satu langkah penting lainnya adalah mengurangi penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) dan membangun pembangkit listrik yang menggunakan energi baru dan terbarukan (KESDM, 2022).
Baca juga : Banyak Objek Wisata, PUPR Promosikan Jalur Pansela Jawa Buat Libur Lebaran
Pengembangan energi terbarukan di Indonesia mencerminkan pergeseran paradigma, dari ketergantungan pada bahan bakar fosil menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Ini adalah langkah yang berani dan penting, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen minyak dan gas terbesar di Asia Tenggara. Transisi ini tidak hanya akan mengurangi emisi karbon, tetapi juga mengurangi polusi udara, memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat, dan pada akhirnya, mengembalikan warna biru pada langit Indonesia yang cerah.
Daftar Referensi :
KESDM. (2022). Tekan Emisi Karbon, Indonesia Naikkan Target E-NDC Jadi 32 Persen. Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral. https://migas.esdm.go.id/post/read/tekan-emisi-karbon-indonesia-naikkan-target-e-ndc-jadi-32-persen
KLHK. (2019). No Indonesia Tagih Komitmen Negara Maju Terhadap Perjanjian Paris. Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5212/indonesia-tagih-komitmen-negara-maju-terhadap-perjanjian-paris
PBB Indonesia. (2020). Apa itu Perubahan Iklim? Perserikatan Bangsa-Bangsa Indonesia. https://indonesia.un.org/id/172909-apa-itu-perubahan-iklim
UN. (2016). The Paris Agreement. United Nations. https://www.un.org/en/climatechange/paris-agreement
Baca juga : Ini Bahaya Konsumsi Makanan Berlemak Secara Berlebihan Saat Lebaran
UN. (2020). What Is Climate Change? United Nations. https://www.un.org/en/climatechange/what-is-climate-change
UNFCCC. (2016). The Paris Agreement. United Nations Climate Change. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement
Adinda Rahma Risetya
Adinda Risetya
Adinda Risetya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya