Dark/Light Mode

Membangun Partisipasi dalam Bursa Karbon

Jumat, 19 April 2024 22:25 WIB
PLTU batu bara menghasilkan emisi yang mengakibatkan pemanasan global. (Foto: loe.org)
PLTU batu bara menghasilkan emisi yang mengakibatkan pemanasan global. (Foto: loe.org)

Berdasarkan perkiraan dari United Nations, suhu bumi di tahun 2024 berpotensi lebih panas dari tahun 2023. Peningkatan suhu akibat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menimbulkan berbagai dampak buruk, tidak hanya pada lingkungan, tapi sampai merugikan perekonomian. Dari kekhawatiran kondisi yang semakin buruk, mayoritas negara-negara sepakat untuk mengatasi perubahan iklim secara kolektif melalui Paris Agreement. Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut pada tahun 2016 dan  berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,20% dengan bantuan internasional. Salah satu cara untuk mencapai komitmen ini adalah melalui skema perdagangan karbon. 

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 (PERMEN ESDM 16/2022), perdagangan karbon memungkinkan para pelaku usaha penghasil emisi untuk mengurangi atau menyeimbangkan emisinya. Ada 2 skema perdagangan yang berjalan, skema sukarela sejak tahun 2016 dan skema wajib bagi sektor energi - subsektor PLTU batubara mulai tahun 2023. Perdagangan ini dilakukan melalui bursa karbon, yaitu IDXCarbon yang diluncurkan tanggal 26 September 2023 oleh PT Bursa Efek Indonesia. Menurut Presiden Joko Widodo, peluncuran IDXCarbon dapat menjadi langkah konkret untuk mencapai Net Zero Emission (jumlah emisi yang dihasilkan imbang dengan jumlah emisi yang mampu diserap) pada tahun 2060 di Indonesia. (Hakim, 2023) 

Permasalahan Perdagangan di Bursa Karbon

Tidak sesuai harapan, perdagangan di bursa karbon saat ini belum berjalan optimal. Nilai perdagangan baru mencapai Rp35,3 miliar dalam 6 bulan, sedangkan OJK mengestimasi nilai perdagangan mencapai Rp47,1 miliar/bulan. Hal ini dikarenakan masih minimnya partisipasi pasar yang terlihat dari data IDXCarbon per tanggal 28 Maret 2024, hanya ada 53 partisipan dan 2 projek terdaftar saja. Padahal, IDXCarbon telah melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan yang berpotensi masuk dalam perdagangan karbon.

Solusi untuk Membangun Partisipasi di Bursa Karbon

Guna menganalisa bagaimana bursa karbon dapat berjalan secara efektif, maka perlu mengkaji unsur pembentukan pasar yang ideal. Menurut Ehrenberg, ada 3 unsur pembentuk pasar yaitu penjual dan pembeli, pasar, serta produk (Ehrenberg & Smith, 2003). Ketiganya saling berhubungan sebab penjual dan pembeli tidak akan tertarik bila pasar dan produk tidak ada atau tidak berkualitas. Untuk itu, pasar dan produk menjadi unsur penting guna meningkatkan partisipasi pasar. Dalam konteks bursa karbon, IDXCarbon telah menyediakan pasar sebagai tempat perdagangan, namun perdagangan tersebut belum dapat berjalan dengan baik karena terbatasnya partisipan yang menjalankan perdagangan. Maka dari itu, diperlukan analisis atas produk yang diperdagangkan dalam bursa karbon.  

Produk Perdagangan Karbon di Indonesia

Produk memiliki nilai ketika mampu memenuhi kebutuhan pembeli (Sudaryanto & Astuti, 2017). Dalam perdagangan karbon, ada 2 komponen utama yang perlu diperhatikan, yaitu kuantitas dan kualitas produk. Untuk kuantitas produk karbon, perdagangan karbon di Indonesia terbagi dalam 2 skema, yakni perdagangan sukarela dan perdagangan wajib. Perdagangan sukarela di Indonesia belum berjalan dengan lancar karena minimnya partisipasi akibat rendahnya kepedulian pelaku usaha terhadap lingkungan, serta biaya sertifikasi dan proses verifikasi yang mahal dan memakan waktu panjang (Putri & Taufiq, 2023). Untuk mengatasinya, ada 2 tipe insentif yang bisa diberikan pemerintah bagi pelaku usaha di pasar sukarela. 

Pertama, pemberlakuan kembali insentif pengurangan biaya transaksi di IDXCarbon (0,05% untuk pasar reguler dan negosiasi, serta 0,11% untuk pasar lelang dan non-reguler) yang diterapkan saat peluncuran sampai 31 Oktober 2023. Kedua, insentif pemberian apresiasi guna memberi citra baik bagi pelaku usaha di mata publik dengan merujuk pada kategori penghargaan dalam Environmental Finance Voluntary Carbon Market Rankings, yaitu best trading company dan best project developer. Untuk mekanisme penghargaan dapat mencontoh Public Disclosure Program for Environmental Compliance oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membagi kriteria penilaian ketaatan dan beyond compliance

Untuk skema perdagangan wajib, saat ini diterapkan kepada 99 PLTU batubara sebagai penghasil emisi terbesar di Indonesia guna meningkatkan partisipasi pasar (PERMEN ESDM 16/2022). Mulai tahun 2025, pemerintah berencana memperluas kewajiban ke sektor pembangkit listrik lain. Sayangnya, sanksi administratif sekarang belum memberikan efek jera. 

Guna mengatasinya, Indonesia dapat mencontoh peraturan Uni Eropa Emissions Trading System sebagai penyelenggara perdagangan karbon wajib tertua dan terbesar di dunia. Terdapat sanksi penguncian akun sehingga tidak bisa melakukan perdagangan dan pengenaan denda sebesar €100/ton CO2 bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya. Adanya insentif dalam perdagangan sukarela dan pengenaan sanksi dalam perdagangan wajib diharapkan dapat memberikan motivasi kepada pelaku usaha untuk berpartisipasi dan membantu mendorong peningkatan transaksi di pasar karbon. 

Lalu tidak hanya kuantitas, produk yang diperdagangkan pun harus memiliki kualitas tinggi. Kualitas produk akan memengaruhi perilaku pelaku pasar, semakin tinggi kualitasnya, maka semakin tinggi pula nilai jualnya (Wirjono, 2021). Sehingga, menjadi penting bagi pelaku usaha dan pemerintah untuk menjaga kualitas produk dan mengawasi jalannya pasar. Beberapa isu besar yang dapat memengaruhi kredibilitas produk adalah isu Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan potensi greenwashing. Pertama, masyarakat menilai perdagangan karbon hanya sebagai “permission to keep polluting” dan mengeksploitasi lahan MHA tanpa persetujuan.

Sebagai antisipasi, pemerintah dan pelaku usaha harus mendapat free, prior, and informed consent dari MHA, yaitu kewajiban  memberi informasi lengkap rencana proyek yang akan dilakukan. Kedua, potensi greenwashing tentang proses verifikasi oleh lembaga sertifikasi independen. Lembaga tersebut diawasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan berfungsi untuk menjamin bahwa proyek karbon yang disertifikasi sesuai standar. Oleh karena itu untuk menjawab isu ini, fokus utama ada pada kepatuhan lembaga sertifikasi independen serta pengawasan yang dilakukan oleh KAN.

Penutup

Perdagangan karbon yang diharapkan dapat menjadi salah satu langkah konkret untuk menyelesaikan masalah peningkatan suhu nyatanya belum berjalan optimal di Indonesia karena minimnya partisipasi di bursa karbon. Kurangnya sanksi efektif di pasar wajib, ketiadaan insentif di pasar sukarela, isu MHA dan greenwashing menjadi alasan minimnya partisipasi. Oleh karena itu, beberapa solusi perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dari pemberian insentif, penyesuaian atas sanksi, mekanisme persetujuan dari MHA sampai dengan pengawasan lembaga sertifikasi.

Erica Manuella Gunadi
Erica Manuella Gunadi
Mahasiswa Universitas Pelita Harapan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.