Dark/Light Mode

REI Dukung Usulan Skema Baru Pembiayaan KPR Subsidi

Sabtu, 27 April 2024 19:28 WIB
Ketua Umum REI Joko Suranto (tengah) saat perayaan Ulang Tahun REI ke-52 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (26/4/2024). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum REI Joko Suranto (tengah) saat perayaan Ulang Tahun REI ke-52 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (26/4/2024). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendukung skema baru pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang diusulkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

 

REI menilai potensi menumbuhkan sumber-sumber baru pembiayaan perbankan dapat dilakukan guna mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional.

“REI mendukung skema baru pembiayaan KPR bersubsidi yang diusulkan Bank BTN. Kami meyakini bahwa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selaku debitur rumah subsidi punya peluang penghasilannya tumbuh dalam 5 - 10 tahun setelah beli rumah,” kata Ketua Umum REI Joko Suranto, saat perayaan Ulang Tahun REI ke-52 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (26/4/2024)

Skema baru KPR subsidi usulan Bank BTN termasuk adanya potongan tenor yang selama ini mencapai 20 tahun.

“Pemotongan tenor dari 20 tahun menjadi 10 tahun bisa dilakukan. Selain itu, pola subsidi selisih bunga juga bisa diberlakukan,” papar Joko.

Baca juga : Kapolri Dukung Mentan Wujudkan Swasembada Pangan

Ia juga menyoroti skema dana abadi untuk pendanaan program pembangunan perumahan.

Menurut Joko, sumber-sumber lainnya juga bisa diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maupun dana wakaf.

“Sumber-sumber dana itu bisa ditempatkan di perbankan sebagai dana pendamping agar cost of fund bisa lebih rendah. Dengan begitu tingkat bunga KPR juga akan lebih terkontrol karena sumber pendanaannya berbiaya murah," ujar Joko.

Direktur Konsumer BTN, Hirwandi Gafar memaparkan, pihaknya tengah mengusulkan perubahan skema KPR subsidi dari skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi skema KPR subsidi selisih bunga.

Menurutnya, nanti subsidi untuk hunian MBR akan bersumber dari pemupukan dana abadi dari hasil investasi.

“Untuk jangka waktu 10 tahun hingga 15 tahun, Pemerintah akan tetap mengalokasikan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk KPR FLPP sebagai dana abadi. Tapi ditambah dengan sumber pendanaan lainnya," ujar Hirwandi.

Baca juga : Nuning Dukung Panglima TNI Ubah Penyebutan KKB Jadi OPM

Menurutnya, pada saatnya nanti, Pemerintah tidak perlu lagi mendanai dari APBN karena dana abadi itu nantinya yang akan mensubsidi KPR FLPP.

Hirwandi menilai, jangka waktu pinjaman KPR subsidi saat ini selama 20 tahun terlalu lama. Padahal, penghasilan masyarakat cenderung mengalami peningkatan.

“Kami coba simulasikan sekitar 3 persen saja, maka paling lambat pada tahun ke-10 nanti konsumen rumah subsidi sudah dapat meng-absorb suku bunga pasar,” ucap Hirwandi.

Menurut dia, idealnya tenor KPR yang memperoleh subsidi cukup hingga tahun ke-10 saja.

“Untuk tahun ke-11 dan selanjutnya, konsumen akan mendapat bunga komersial atau  floating rate yang tidak lagi disubsidi. Dengan begitu, semakin banyak penerima manfaat subsidi perumahan, bahkan hingga dua kali lipat," tuturnya.

Saat ini porsi APBN untuk mendanai KPR subsidi sebesar 75 persen dan 25 persen sisanya bersumber dari pembiayaan perbankan.

Baca juga : Golkar Dukung Usulan Jokowi Jadi Penasihat Khusus Prabowo

“Misalnya untuk rumah seharga Rp 180 juta, maka pemerintah harus menyediakan dana KPR subsidi sebesar Rp 135 juta untuk penyaluran KPR subsidi ke masyarakat.

Sebaiknya dana itu untuk investasi yang hasilnya bisa mendanai subsidi bunga. Kita beri kesempatan dana yang dikumpulkan pemerintah itu untuk membayar subsidi bunga,” papar Hirwandi.

Usulan lainnya terkait besaran suku bunga KPR subsidi menjadi 10 persen. Komposisinya, sebesar 5 persen beban bunga ditanggung oleh debitur, 5 persen sisanya dibayarkan oleh pemerintah.

“Usulan tingkat bunga KPR subsidi menjadi 10 persen bertujuan agar KPR yang disalurkan bisa disekuritisasi sehingga ekosistem perumahan akan hidup kembali. PT SMF bisa melakukan sekuritisasi sesuai fungsinya di secondary mortgage,” ujar Hirwandi.

Lebih lanjut Hirwandi menuturkan, batasan penghasilan maksimal calon konsumen rumah subsidi juga memicu ketidakadilan.

“Idealnya, batasan penghasilan itu digeser karena masyarakat berpenghasilan tanggung, misalnya Rp 15 juta per bulan, sulit untuk memperoleh rumah. Diharapkan REI dapat mendukung usulan BTN,” pungkas Hirwandi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.