Dark/Light Mode

BPKP Dukung Optimalisasi Layanan Sertifikasi Halal BPJPH Untuk Pemberdayaan UMKĀ 

Rabu, 20 Maret 2024 21:44 WIB
BPKP berikan dukungan layanan sertfikasi halal BPJPH Kemenag/Ist
BPKP berikan dukungan layanan sertfikasi halal BPJPH Kemenag/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, dukungan BPKP diwujudkan melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal BPJPH, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Pemberdayaan dan penguatan UMKM menjadi salah satu fokus pengawasan. Khususnya dalam Agenda Prioritas Pengawasan (APP) 2024 BPKP, Peningkatan Daya Saing UMKM menjadi salah satu topik pengawasan dalam rangka transformasi ekonomi bangsa,” kata Deputi Pengawasan Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto.

Peningkatan jumlah pelaku UMK yang mengajukan sertifikat halal membuktikan pentingnya sertifikat halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.

Tingginya angka pengajuan sertifikat halal gratis dari pelaku UMK yang disambut dengan komitmen pelayanan BPJPH, menyebabkan jumlah sertifikasi halal yang diselesaikan melalui mekanisme self declare melewati ketersediaan anggaran negara.

Akibatnya, terdapat kelebihan tagihan biaya sertifikasi dari anggaran yang tersedia. Selanjutnya, untuk proses penyelesaiannya, reviu BPKP menjadi prasyarat dari Kementerian Keuangan atas pencairan biaya sertifikasi halal.

Baca juga : Dorong Optimalisasi UMKM, Warga Apresiasi PT IWIP

Terkait tunggakan itu, Deputi mengatakan bahwa BPKP telah melakukan reviu atas tunggakan tersebut.

“Dari hasil reviu atas tagihan tunggakan, kami masih menemukan beberapa hal yang harus diklarifikasi. Namun untuk mempercepat proses pencairan tunggakan, hasil reviu akan disampaikan bertahap khusus untuk tagihan yang sudah lengkap dan tidak memerlukan klarifikasi lebih lanjut,” ujar Iwan.

Iwan juga mengharapkan kerja sama pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dapat turut membantu memverifikasi sebelum dokumen diserahkan ke BPKP.

Iwan juga mengungkapkan harapan mengharapkan terhadap hasil sertifikasi halal yang telah agar BPJPH senantiasa melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap hasil sertifikasi halal yang telah dilaksanakan.

“Hal ini penting agar masyarakat, khususnya masyarakat Muslim, mendapat kepastian atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya,” ungkap Iwan.

Merespons hal itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan BPKP kepada pemberdayaan UMKM.

Baca juga : Dubes RI Husin Bagis Kasih Sertifikat Apresiasi Ke 11 Perusahaan UEA

Aqil mengungkapkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki regulasi yang mewajibkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan bagi masyarakat Muslimnya.

"Negara-negara lain, seperti Malaysia, sertifikasi kehalalan dilakukan secara voluntery (suka rela) oleh masyarakatnya sendiri. Dengan kondisi ini, Pemerintah Indonesia melalui sertifikasi halal dapat memberikan manfaat bagi UMK." ungkap Aqil.

Saat ini, lanjutnya, BPJPH juga terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, bahkan mendorong fasilitasi untuk menyambut kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut dijalankan BPJPH melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 yang pelaksanaannya melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan stakeholder terkait di seluruh Indonesia.

Aqil juga memastikan bahwa sertifikasi halal terbukti memberikan implikasi positif dalam upaya Pemerintah untuk pemberdayaan UMK. Sebab, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produknya.

"Pemberdayaan UMK ini bukan hanya dengan kiprah pasar lokal yang memang penduduk Indonesia mayoritas Muslim, juga kepada pasar global, khususnya ekspor komoditinya kepada negara-negara lain khususnya seperti OKI," jelas Aqil.

Baca juga : Kemendagri Dorong Akselerasi Sertifikasi Halal di Daerah Gunakan APBD

Melalui fungsi pengawasan, Aqil juga berharap BPKP dapat mendorong penyelenggaraan layanan sertifikasi halal agar semakin profesional dan akuntabel, sehingga secara optimal memberikan manfaat bagi pelaku usaha khususnya UMK dan juga masyarakat sebagai konsumen. 

"Manfaat itulah yang diharapkan dapat turut dikontribusikan oleh pengawasan BPKP,"  tandasnya.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.