Dark/Light Mode

Apresiasi Permendag No.8/2024, Perprindo: Pembatasan Impor AC Tak Efisien

Selasa, 21 Mei 2024 21:39 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Menurut Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto, beleid tersebut bisa mengatasi hambatan terkait impor Air Conditioner (AC).

“Perprindo mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha, khususnya yang tergabung dalam Perprindo,” ujar Darmadi, Selasa (21/5/2024).

Untuk diketahui, terjadi hambatan dalam impor produk AC. Yakni, masuknya AC dalam produk yang dibatasi impornya dalam Permenperin No. 6 Tahun 2024.

Baca juga : Wamendag Jerry: Arahan Presiden, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan

Sayangnya, kata Darmadi, implementasi aturan tersebut tidak berjalan dengan baik, sehingga suplai produk AC terganggu.

“Sedangkan kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan kebutuhan akan produk pendingin sangat dibutuhkan, namun sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut,” tuturnya.

Darmadi yang juga anggota Komisi VI DPR ini juga menambahkan, kebijakan pembatasan produk AC yang diterapkan saat ini belum tepat lantaran ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap.

“Ini dibuktikan dengan belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC,” ucap Darmadi.

Baca juga : Apresiasi Kinerja Di 2023, Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik

Karena itu, menurutnya, pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor.

Sebab, untuk memproduksi AC di dalam negeri, otomatis tetap harus dilakukan impor kompresor.

“Yang justru terjadi adalah masyarakat yang dirugikan karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal,” sesal Darmadi.

Darmadi memandang, langkah pemerintah menerbitkan Permendag No.8/2024 ini sudah tepat.

Baca juga : Menag Apresiasi Pemerintah Saudi Tambah Layanan Fast Track Jemaah Haji Indonesia

Dengan kebijakan ini, Darmadi yakin, pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai.

“Investor dan pelaku usaha menjadi optimis dengan adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi dan menjalankan usahanya,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.