Dark/Light Mode

Asosiasi Ritel Dukung Pemberantasan Impor Ilegal Dan Jastip

Rabu, 20 Maret 2024 17:06 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Ritel dan ekosistem mengapresiasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Sebab peraturan itu dinilai bisa meminimalisir impor ilegal, termasuk jasa titipan (jastip).

“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini, karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita," ujar Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesi (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Namun, dia juga mengingatkan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum.

Baca juga : DPR Soroti Aturan Pembatasan Impor Barang Elektronik

"Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas. Bandara, bagaimanapun juga, adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia," tuturnya.

Budiharjo menilai, praktik impor ilegal dan jastip perlu diminimalisir. Sebab, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Juga, merugikan negara, dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur.

“Mari kita jadikan momentum ini agar masyarakat Indonesia Belanja di Indonesia Aja (brand lokal dan global) dan jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination, sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia, karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga," tuturnya.

Baca juga : Pidato Di Korsel, Menlu Retno Singgung Penerapan AI Dalam Demokrasi

Dia menilai, perlu dukungan pemerintah. Sehingga di Indonesia produk UKM, produk lokal, brand lokal dan brand global bisa bangkit bersama lantaran semua produk memiliki segmen pasar masing-masing di Indonesia.

Dalam acara yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) sekaligus Dewan Pembina HIPPINDO Handaka Santosa menegaskan, pihaknya mendukung impor legal dan memberantas impor ilegal dengan aturan yang lebih tegas, jelas, dan profesional di lapangan.

"Tanpa barang branded, maka pelanggan dalam negeri akan belanja ke luar negeri," kata Handaka Santosa.

Ketua Umum Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi juga mendukung penertiban terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sudah diatur.

Baca juga : Uji Disertasi Sahroni, Bamsoet Dukung Pemberantasan Korupsi Melalui Ultimum Remidium

"Penertiban ini akan memberikan dampak kompetisi usaha yang sehat di dalam negeri dan akan membantu produk-produk lokal Indonesia menjadi berkembang serta berdaya saing tinggi," kata Budi Setyadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.