Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bahas Standar Kapal Non-Konvensi, Indonesia Sharing Knowledge dengan Negara Sahabat

Rabu, 13 November 2019 13:00 WIB
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono (kanan), pada pembukaan acara Non-Convention Vessel Standards (NCVS) Course, di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Rabu (13/11). (Foto: Dok. Ditjen Hubla)
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono (kanan), pada pembukaan acara Non-Convention Vessel Standards (NCVS) Course, di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Rabu (13/11). (Foto: Dok. Ditjen Hubla)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aspek-aspek keselamatan kapal yang berlayar internasional, yang meliputi konstruksi kapal, permesinan dan kelistrikan kapal, peralatan radio, perlengkapan keselamatan, pengawakan, dan keamanan, telah diatur dalam Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS). Namun demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi kapal dengan ukuran 500 GT atau lebih atau kapal yang melakukan pelayaran internasional. 

“Lalu, bagaimana dengan kapal-kapal yang tidak berlayar internasional dan juga kapal-kapal berukuran kurang dari 500 GT?” ucap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, pada pembukaan acara Non-Convention Vessel Standards (NCVS) Course, di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Rabu (13/11). Acara tersebut dihelat selama tiga hari, mulai hari ini sampai Jumat lusa.

Baca juga : Bamsoet: Empat Pilar MPR Prasyarat Bangsa Indonesia Berdiri Kukuh dan Raih Kemajuan

Pertanyaan tersebutlah, lanjut Sudiono, kemudian membawa pembahasan terkait standar kapal non-konvensi. Sebagai negara yang memiliki lebih dari 51.000 kapal non-konvensi, dengan GT kurang dari 500, standar kapal non-konvensi ini sangat dibutuhkan Indonesia. Apalagi sesuai dengan aturan internasional, standar kapal non-konvensi ini diemban negara bendera.

Ada pun aturan standar kapal non konvensi (NCVS) di Indonesia, jelas Sudiono, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia. “Saya bangga pada kesempatan ini bisa menyampaikan bahwa Indonesia telah berpengalaman dalam menyusun dan mengembangkan standar kapal non-konvensi,” ujar Sudiono.

Baca juga : Usai Dilantik Jadi Presiden Kedua Kali, Jokowi Akan Bertemu Pemimpin Negara Sahabat

Sudiono beranggapan, dengan diselenggarakannya kursus ini, Indonesia dapat membagikan informasi, pengalaman, dan pengetahuan kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan maritime administration dari beberapa negara berkembang. “Setelah Kursus ini, saya percaya bahwa para peserta akan lebih mengenali Standar Kapal Non-Konvensi Indonesia melalui pertukaran informasi dan pengetahuan dari para narasumber,” ucap Sudiono.

Penyelenggaraan NCVS Course ini diselenggarakan di bawah kerangka Kerjasama Selatan-Selatan (KSS), yang merupakan kerjasama pembangunan di antara negara-negara berkembang dalam rangka mencapai kemandirian bersama yang dilandasi solidaritas, kesetaraan (mutual opportunity) serta saling menguntungkan (mutual benefit). Model kegiatan KSS berupa knowledge sharing, training, pengiriman tenaga ahli, pengiriman peralatan, dan beberapa kegiatan lainnya untuk negara berkembang.

Baca juga : Di Lebanon, Indonesia Berbagi Pengalaman Menjaga Semangat Pluralisme

Pada NCVS Course ini, Ditjen Perhubungan Laut mengundang perwakilan maritime administration dari beberapa negara berkembang, antara lain Fiji, Brunei Darussalam, Kamboja, Kenya, Maladewa, dan Timor Leste. Sedangkan narasumber berasal dari stakeholder nasional serta perwakilan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.