Dark/Light Mode

Soal Gaji Eks Kepala IKN Dan Wakilnya, Jubir Menkeu: Sudah Clear Dan Dibayar

Selasa, 4 Juni 2024 17:12 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: Ist)
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji pimpinan dan staf Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara sudah dibayarkan seluruhnya.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyusul rumor yang beredar eks Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe belum menerima gaji selama 11 bulan.

Baca juga : Breaking News! Kepala Dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

“Sudah clear, semua sudah diselesaikan,” kata Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi RM.id, Selasa (4/6/2024). 

Menurut Yustinus, pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan pada tahun anggaran 2023 melalui sistem rapel. Pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.

Baca juga : Jadi Diri Sendiri Demi Kesejahteraan Rakyat

“Maka, dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres (Peraturan Presiden),” ujar dia.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13/2023 yang terbit pada 30 Januari 2023.

Baca juga : Survei LKPI Di Pilgub Jateng: Sudaryono Cagub Favorit Dan Ikon Perubahan

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Kepala OIKN menerima hak keuangan sebesar Rp 172,72 juta dan dana operasional Rp 178 juta. Sedangkan Wakil Kepala OIKN menerima hak keuangan senilai Rp 155,18 juta dan dana operasional Rp 145 juta.

Sementara untuk jenjang deputi dan staf diatur Perpres Nomor 44/2023, dengan rincian tunjangan berkisar Rp 62,67 juta hingga Rp 98,15 juta. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.