Dark/Light Mode

Jaga Amanah Umat, BPKH Raih 6 Kali WTP Beruntun

Rabu, 24 Juli 2024 09:54 WIB
Kepala Bada Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah di acara Media Briefing bertajuk BPKH Raih 6 Kali WTP, di Jakarta, Selasa (23/07/2024). Foto: Istimewa
Kepala Bada Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah di acara Media Briefing bertajuk BPKH Raih 6 Kali WTP, di Jakarta, Selasa (23/07/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya berturut-turut.

Opini WTP ini menunjukkan pengelolaan keuangan haji di BPKH telah dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien.

Demikian disampaikan Kepala Bada Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah di acara Media Briefing bertajuk BPKH Raih 6 Kali WTP, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran BPKH dalam menjalankan amanah pengelolaan dana haji.

"Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fadlul.

Baca juga : Hattrick, Kemenag di Era Yaqut Raih Tiga Kali WTP

Fadlul mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian opini WTP keenam kali ini. Baginya, ini menjadi motivasi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji ke depan.

"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji," imbuhnya.

Fadlul menyampaikan rasa terima kasih BPKH kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pencapaian ini. BPKH terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanannya agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi para calon jemaah haji Indonesia.

Di kesempatan ini, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan laporan keuangan BPKH terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset neto dan laporan realisasi anggaran.

Dirincikannya, posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp166,74 triliun dibanding tahun 2022 sebesar Rp 166,54 triliun, terdiri dari Rp 162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp 3,86 triliun Dana Abadi Umat.

Baca juga : Golkar, PKS, Dan PDIP Koalisi Di Pilbup Bandung

Di sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai sebesar Rp10,93 triliun di Tahun 2023. Nilai tersebut, telah melampaui nilai manfaat di Tahun 2022 sebesar Rp10,13 Triliun dengan capaian 7,90 persen.

Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.

Disebutkannya, dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Rasio solvabilitas dikenal dengan sebutan leverage ratio, digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek.

Rasio solvabilitas BPKH dari di tahun 2023 sebesar 100,56 persen. Sementara, rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU Nomor 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2 kali BPIH.

Dalam realisasinya, Tahun 2023 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,09x BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,09x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

Baca juga : Nikah Sebatas Peran Nikah Peran

"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas dan profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji", pungkas Amri.

Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.