Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Meski Literasi Dan Inklusi Keuangan Meningkat
Pinjol Ilegal Dan Judol Masih Incar Masyarakat
Sabtu, 3 Agustus 2024 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Literasi dan inklusi keuangan masyarakat mengalami kenaikan. Namun demikian, masih banyak orang yang kena rayuan maut pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
Tingkat indeks literasi keuangan (paham/melek sektor keuangan) masyarakat Indonesia mencapai 65,43 persen. Sedangkan indeks inklusi keuangan (akses layanan keuangan) tahun ini sudah menyentuh 75,02 persen.
Angka ini berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mampu menolak rayuan maut pinjol ilegal dan judol.
Sejak 2017-Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.271 pinjol ilegal. Bahkan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terndikasi transaksi judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana memastikan, pihaknya terus meningkatkan berbagai upaya, yang sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judol.
Baca juga : Duh, Puluhan Sekolah Sudah Nggak Layak…
“OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judol,” tegas Dian di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, OJK meminta bank untuk melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi, bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, OJK bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
“OJK memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judol, melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud,” jelasnya.
Baca juga : Hansi Flick Jajal Taktik Ancelotti
Tak hanya itu, OJK mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening. Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judol.
Sementara perbankan juga telah melakukan berbagai upaya, untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judol.
Antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi, sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil. Sebagai informasi, transaksi judol banyak yang dapat dimulai dari nominal Rp 10 ribu.
Untuk itu, OJK juga melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup website judol, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
“Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan, untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judol. Baik secara internal dan eksternal,” tuturnya.
Baca juga : Gregoria Waspadai Intanon
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap bahayanya pinjol ilegal dan judol.
Khusus pinjol ilegal, masyarakat masih sering salah membedakan. Padahal sebetulnya, OJK telah memberikan kemudahan dan informasi melalui hotline 157, WA 08115715715. Namun para penipu selalu punya cara untuk membuat seolah-olah layanan tersebut legal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya