Dark/Light Mode

Akan Diturunkan Dari Daftar Hitam, Waskita Karya Bisa Ikut Tender Lagi

Senin, 5 Agustus 2024 18:30 WIB
Waskita Karya. (Foto: Ist)
Waskita Karya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. 

Di antaranya, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada 28 Mei 2024.

Baca juga : Amankan Tiket Demokrat, Harris Jadi Wanita Kulit Warna Pertama Di Pilpres AS

Dengan keputusan itu, nama PT Waskita Karya Tbk akan diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Majelis Hakim menetapkan, penayangan sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk agar diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.Inaproc.id," ujar Pengacara Waskita Karya Hendi Gandasmiri usai sidang di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Ia menambahkan, penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis Hakim, sambungnya, juga memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini ke para pihak yang berperkara, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Baca juga : Ada Yang Datang Dari Luar Jawa, 60 Anak Cuci Darah Di RSCM

Melalui ketetapan tersebut maka Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender. “Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita Karya, sehingga perusahaan dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek Pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD maupun proyek-proyek swasta," tutur Hendi.

Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita menjelaskan, Perseroan tengah fokus mengerjakan 12 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Dua di antaranya bahkan telah selesai dibangun, yaitu Multi Utility Tunnel (MUT) 01 atau terowongan multi utilitas di bawah tanah dan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 sepanjang 4,45 Kilometer (Km).

Baca juga : Ini Kriteria Jemaah Haji Sakit yang Bisa Ajukan Mutasi Kloter

Pembangunan dua proyek IKN lainnya pun sudah hampir rampung, dengan realisasi di atas 90 persen. Proyek yang dimaksud yakni gedung Sekretariat Presiden dan Kementerian Koordinator 4. Kedua proyek itu ditargetkan selesai dibangun pada Oktober mendatang.

"Perseroan terus mengejar pembangunan proyek IKN agar bisa selesai tepat waktu," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.