Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengungkapkan, terjadi selisih data impor tekstil asal China.
Menurut asosiasi, berdasarkan data International Trade Centre (ITC) ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT)(HS 50-63) dari China ke Indonesia tahun lalu senilai 6,5 miliar dolar AS. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor TPT dari China untuk HS yang sama dan periode yang sama hanya 3,55 miliar dolar AS. Terdapat selisih hingga 2,94 miliar dolar AS atau setara Rp 43 triliun yang tidak tercatat oleh Pemerintah Indonesia melalui BPS.
Perbedaan data ini menunjukkan indikasi kuat adanya impor produk TPT yang tidak tercatat secara resmi di kepabeanan Indonesia. “Dengan kata lain, pasar Indonesia dibanjiri oleh produk impor tekstil ilegal bernilai puluhan triliun rupiah,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/8/2024).
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, di depan Komisi VII DPR RI (10/7/2024), membenarkan adanya selisih data impor yang signifikan untuk pakaian jadi (HS 61 dan HS 62) dan produk lainnya (HS 63).
Jemmy mengungkapkan, ketimpangan yang terjadi antara data impor Indonesia dengan data laporan ekspor China menunjukkan tanda bahaya. Di mana ketahanan industri tekstil nasional menjadi tidak terjaga, dan Indonesia mengalami kerugian yang serius.
Baca juga : Anggotanya Ketemu Presiden Israel, PBNU Naik Pitam
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan, gempuran impor tekstil illegal adalah alarm bahaya bagi industri tekstil dalam negeri termasuk di dalamnya usaha tekstil skala UKM.
Kemenkop UKM mengutip data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 2021, nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp 58,1 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari China sebesar Rp 28,4 triliun. Ada potensi nilai yang tidak tercatat sebesar Rp 29,7 triliun.
Kemudian pada 2022, nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp 61,3 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari China sebesar Rp 31,8 triliun. Potensi nilai impor yang tidak tercatat sebesar Rp 29,5 triliun.
Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana mengatakan, produk impor yang tidak tercatat itu membuat produk UMKM dalam negeri sulit bersaing. “Produk tersebut masuk tanpa dikenakan bea masuk, sehingga bisa dijual dengan harga yang murah,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari mengatakan, produk UMKM secara kualitas sudah semakin banyak yang tak kalah dengan produk buatan luar negeri. Namun, sayangnya karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM menjadi kalah harga.
Baca juga : Impor Dilonggarin, Industri Petrokimia Babak Belur
“Pelaku UMKM kelimpungan digempur dari darat, udara sampai di perbatasan-perbatasan,” tuturnya.
Fiki mengatakan, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sudah mengingatkan bahaya ini sejak 2021. Produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga yang murah.
Di lain pihak, pelaku UMKM juga sedang dihadapkan pada ancaman berupa aplikasi marketplace bernama Temu dari China. “Aplikasi ini disebut-sebut lebih dahsyat dampaknya bagi UMKM karena bisa mematikan lantaran pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen,” terangnya.
Fiki berharap, Kementerian Perdagangan serta stakeholder terkait bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia. Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM.
“Maka untuk memastikan UMKM tetap bertahan dari ancaman barang ilegal, harus ada kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha,” katanya.
Baca juga : Pengembangan Transportasi Massal Berbasis Kereta Di Bali Masuki Babak Baru
Importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Adanya jaminan penegakan hukum serta aturan terkait impor, maka pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing.
Sebelumnya, keresahan terhadap impor tekstil ilegal sudah mencuat sejak lama. Bahkan, kalangan pengusaha telah menyampaikan adanya indikasi impor tekstil ilegal yang ditunjukkan dalam selisih data resmi ekspor impor tekstil.
Impor tekstil ilegal ini juga sudah menjadi perhatian serius Presiden Jokowi sejak 2015. Presiden sudah melihat maraknya impor ilegal sangat membahayakan industri dalam negeri.
Presiden saat itu sudah mengingatkan produk impor ilegal akan mengganggu pasar dalam negeri, merugikan keuangan negara, dan melemahkan daya saing produk sejenis buatan dalam negeri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya