Dark/Light Mode

Diperiksa Jimly Cs, Ketua MK Banyak Senyum

Rabu, 1 November 2023 07:19 WIB
Ketua MK Anwar Usman usai disidang Majelis Kehormatan MK, Selasa (31/10/2023). (Foto: Antara)
Ketua MK Anwar Usman usai disidang Majelis Kehormatan MK, Selasa (31/10/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman jadi "pasien" pertama yang diperiksa Jimly Asshiddiqie dan 2 anggota Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).

Anwar disidang atas dugaan pelanggaran etik terkait putusannya yang mengabulkan uji materi soal usia Capres-Cawapres. Meskipun diperiksa atas laporan 16 pakar hukum tata negara, Anwar banyak senyum.

Sidang berlangsung di Gedung II atau gedung lama MK yang ada di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). Sebelum proses etik dimulai, Anwar sempat memimpin sidang pembacaan putusan perkara nomor 136/PUU-XXI/2023 di MK. Setelah urusan itu beres, baru dia mendatangi MKMK sekitar pukul 16.00 WIB.

Anwar terlihat keluar gedung utama MK dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat dan dikawal sejumlah orang. Anwar akan memenuhi pemanggilan dari tiga hakim MKMK yang diketuai Jimly dengan 2 anggota ; Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.

Sembari berjalan, Anwar sempat tersenyum saat menjawab pertanyaan awak media terkait banyaknya laporan masyarakat terhadapnya. Anwar menilai hal itu wajar. “Ya saya kan ketua kan,” ucap Anwar di Gedung MK, Selasa (31/10/2023).

Adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini pun tidak tahu berapa kali bakal diperiksa MKMK, sebab beredar kabar dia akan dipanggil kembali oleh MKMK pada Jumat, 3 November 2023.

Baca juga : Ditinggalkan Jokowi Dan Keluarga, Banteng Terluka Dalam

Anwar pun merespon santai pernyataan hakim MK Arief Hidayat, soal perlunya reshuffle semua hakim MK karena banyak menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Ya tunggu saja nanti, ya apa kata MKMK, bukan masalah setuju nggak setuju,” sebutnya sembari memasuki ruang sidang etik.

Ruang sidang untuk memeriksa Anwar terletak di lantai 4 gedung lama MK. Sesampainya di ruangan sidang MKMK, Anwar sudah ditunggu oleh Jimly cs.  Dalam ruangan sekitar 5x5 meter persegi itu, Anwar dipersilahkan duduk di sebuah kursi hitam.

Di depannya ada sebuah meja yang berisikan dokumen hingga camilan dan minuman. Di seberang meja, ada Jimly. Sedangkan di sisi kanan Anwar ada Bintan Saragih dan di sisi kirinya ada Wahidudin Adams.

Karena sidang etik berlangsung tertutup, awak media diberikan kesempatan beberapa menit untuk mengambil gambar. Dalam kesempatan ini, Anwar terlihat masih melempar senyum kepada wartawan. Setelah itu, pemeriksaan digelar secara tertutup.

Satu jam kemudian, Anwar keluar dari ruang etik. Adik ipar Presiden Jokowi itu mengaku diperiksa terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia Capres-Cawapres yang dianggap menguntungkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, selaku keponakannya.

Baca juga : Diperiksa Dewas KPK, Firli Minta Diundur ke 8 November

“Tanya-tanya seperti yang ada di berita, itu saja. Konfirmasi,” ucapnya.

Anwar pun membantah kabar yang menyebut dirinya melobi hakim konstitusi lain untuk memuluskan putusan tersebut, agar Gibran yang belum genap berusia 40 tahun bisa menjadi Cawapres untuk Prabowo Subianto. “Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” ujarnya.

Selain itu, Anwar menegaskan tak akan mundur dari putusan perkara nomor 90. Sebab, pengadilan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma. Ia pun menanggapi santai pendapat di tengah masyarakat yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga. “Benar, keluarga bangsa Indonesia, nah begitu,” pungkasnya.

Diketahui, Anwar Usman adalah hakim konstitusi yang mendapatkan giliran pertama untuk diperiksa MKMK. Sebelumnya, pelapor lebih dulu dimintai keterangan oleh MKMK dalam sidang terbuka.

Ketua MKMK Jimly menjelaskan, sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Sebab, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK). “Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya,” ucap Jimly.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda mengatakan, Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya. Tujuannya untuk memutus gugatan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

Baca juga : Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” kata Violla dalam sidang MKMK, di Gedung MK, Selasa (31/10/2023).

Violla pun mengatakan, Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu. Sehingga, timbul pelanggaran prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas.

Sementara itu, mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menarik diri dari CALS memutuskan untuk mengajukan laporan berbeda. Dia meminta MKMK menyatakan putusan nomor 90 terkait UU Pemilu dinyatakan tidak sah.

Setidaknya, Denny meminta MKMK memerintahkan MK untuk memeriksa ulang uji materi usia capres-cawapres tersebut tanpa melibatkan Anwar Usman sebagai hakim. “Semoga berkenan menyatakan tidak sah putusan tersebut,” kata Denny selaku pelapor dalam sidang MKMK, Selasa (31/10/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.