Dark/Light Mode

Ini Tanggapan Pelaku Usaha Soal Rencana Penyesuaian Pajak Kripto

Kamis, 15 Agustus 2024 21:44 WIB
CEO Indodax, Oscar Darmawan. (Foto: Ist)
CEO Indodax, Oscar Darmawan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto. Hal ini merupakan bagian dari salah satu rencana pengalihan pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi menyatakan, OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto. Saat ini, pajak kripto sebesar 0,1 persen diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.

Dengan pengawasan yang beralih ke OJK, pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital bukan sebagai komoditas. Perubahan ini akan mencakup redefinisi kategori aset, beralih dari peraturan komoditas ke aset keuangan digital.

Oscar Darmawan, CEO Indodax menanggapi perkembangan ini dengan optimisme dan kehati-hatian. Sebagai pelaku industri, pihaknya memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto.

Baca juga : Pakar: Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat

“Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital," ujar Oscar.

Lebih lanjut, Oscar menekankan, pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru. Dia berharap, regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia.

“Sebab, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan bisa berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan industri," tambahnya.

Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para stakeholders untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. 

Baca juga : Bank DKI Ajak Pelajar Rencanakan Dana Pendidikan Dengan Tabungan

Industri kripto siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor. “Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global," tutup Oscar.

Dengan perkembangan ini, Indodax sebagai platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia akan terus mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Pajak Kripto Saat Ini

Pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti, saat ini 0,11 persen dari nilai transaksi. Namun apabila transaksi tersebut dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar Bappebti maka, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22 persen.

Baca juga : Mahfud Ungkap Alasan Percaya Prabowo Hingga Cerita Pertemuan 4 Mata

Di sisi lain, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1 persen untuk transaksi yang berlangsung di exchange yang terdaftar Bappebti, Sebaliknya, jika dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2 persen.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti mengungkapkan, Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Perlu diketahui, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp 798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang sekitar 45 persen, atau hampir Rp 350 miliar. Selain itu, Indodax juga membayar pajak korporasi sebesar Rp 234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.