Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Siapkan Dokumen Rencana RTRW
Pemprov Bisa Tekan Permukiman Kumuh
Minggu, 4 Agustus 2024 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2024-2044 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Regulasi ini juga akan menjadi acuan transformasi Jakarta dalam hal permukiman.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, dokumen RTRW dan RPJPD disusun untuk mewujudkan cita-cita besar Jakarta menjadi Kota Global.
RTRW ini merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis, serta segenap unsur terkait. Batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif yang menjadi acuan arah kebijakan penataan ruang Jakarta untuk jangka waktu 20 tahun.
Baca juga : The Djoker Tantang Alcaraz
Sementara, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RTRW.
“Kedua dokumen ini memiliki peran dan keterkaitan yang sangat besar antara satu sama lain dalam rangka mewujudkan cita-cita Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” kata Heru saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Heru menjelaskan, penyusunan dokumen RTRW dan RPJPD telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berbatasan, pakar, stakeholder lainnya di berbagai forum konsultasi publik, Focus Group Discussion, serta forum pembahasan lainnya, yakni forum lintas sektor untuk penyusunan RTRW dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan RPJPD, guna menghasilkan perencanaan pembangunan yang komprehensif.
Baca juga : Ngaku Tak Bisa Senangkan Semua Orang, Jokowi Minta Maaf ke Rakyat
Heru bilang, secara substansi RTRW Jakarta telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
“Sedangkan substansi dokumen RPJPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045 selaras dokumen Rancangan Akhir RPJPN tahun 2025-2045,” jelas Heru.
Proses penyusunan RPJPD mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Baca juga : Prabowo Langsung Lapor Presiden
RPJPD Provinsi harus mengikuti ketentuan: a. Visi harus mengandung kata “Maju” dan “Berkelanjutan”; b. Lima sasaran visi yang sudah ditetapkan; c. Delapan misi yang sudah ditetapkan; d. 17 arah pembangunan Indonesia Emas yang sudah ditetapkan; e. 45 indikator utama pembangunan yang juga telah ditetapkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya