Dark/Light Mode

Siapkan Dokumen Rencana RTRW

Pemprov Bisa Tekan Permukiman Kumuh

Minggu, 4 Agustus 2024 06:50 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). (Foto: diskom.info DKI Jakarta)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). (Foto: diskom.info DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2024-2044 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Regulasi ini juga akan menjadi acuan transformasi Jakarta dalam hal permukiman.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono me­ngatakan, dokumen RTRW dan RPJPD disusun untuk mewujudkan cita-cita besar Jakarta men­jadi Kota Global.

RTRW ini merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis, serta segenap unsur terkait. Batas dan sistemnya di­tentukan berdasarkan aspek administratif yang menjadi acuan arah kebijakan penataan ruang Jakarta untuk jangka waktu 20 tahun.

Baca juga : The Djoker Tantang Alcaraz

Sementara, RPJPD merupa­kan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran po­kok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang dis­usun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RTRW.

“Kedua dokumen ini memi­liki peran dan keterkaitan yang sangat besar antara satu sama lain dalam rangka mewujudkan cita-cita Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” kata Heru saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Heru menjelaskan, penyusu­nan dokumen RTRW dan RPJPD telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berbatasan, pakar, stake­holder lainnya di berbagai forum konsultasi publik, Focus Group Discussion, serta forum pem­bahasan lainnya, yakni forum lintas sektor untuk penyusunan RTRW dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan RPJPD, guna menghasilkan perencanaan pembangunan yang kompre­hensif.

Baca juga : Ngaku Tak Bisa Senangkan Semua Orang, Jokowi Minta Maaf ke Rakyat

Heru bilang, secara substansi RTRW Jakarta telah mengakomodir kewenangan khusus ter­kait ruang yang diberikan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

“Sedangkan substansi do­kumen RPJPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045 se­laras dokumen Rancangan Akhir RPJPN tahun 2025-2045,” jelas Heru.

Proses penyusunan RPJPD mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Men­teri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Peren­canaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Pan­jang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Baca juga : Prabowo Langsung Lapor Presiden

RPJPD Provinsi harus mengi­kuti ketentuan: a. Visi harus mengandung kata “Maju” dan “Berkelanjutan”; b. Lima sasaran visi yang sudah ditetapkan; c. Delapan misi yang sudah ditetapkan; d. 17 arah pem­bangunan Indonesia Emas yang sudah ditetapkan; e. 45 indikator utama pembangunan yang juga telah ditetapkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.