Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemindahan Jalur Masuk Impor Ke Pelabuhan Timur Indonesia
Perprindo Usulkan Kemenperin Persiapkan 4 Pilar Ini
Rabu, 28 Agustus 2024 14:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) memberikan masukan tentang wacana kebijakan Pemerintah dalam upaya memperkuat daya saing industri dalam negeri.
Terutama, tujuh komoditas yang akan dipindahkan jalur masuk impornya melalui pelabuhan timur, yakni Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Kupang.
Perprindo mendukung langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pemindahan jalur masuk impor tersebut lantaran memiliki dampak positif di beberapa sektor.
Di antaranya, untuk menekan banjirnya barang-barang impor di Indonesia dan menekan badai PHK yang merugikan sektor-sektor industri tertentu.
“Akan tetapi, kami menilai perlu mempertimbangkan sektor lain, khususnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Peprindo, Dewanti, Rabu (28/8/2024).
Baca juga : Kemah Indonesia: Pemerintah Prioritaskan Penanganan Perubahan Iklim
Dia menjelaskan, produksi barang industri pendingin dan refrigerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri.
Selain itu, beberapa produk pendingin dan refrigerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk substitusi lokal.
Dewanti menyarankan Kemenperin bersama Pemerintah untuk mempertimbangkan empat pilar di industri pendingin dan refrigerasi.
Pertama, kesiapan infrastruktur yang memadai di wilayah pelabuhan timur, seperti sarana dan prasarana di pelabuhan, serta feeder untuk pengangkutan ke pulau Jawa.
Kedua, biaya logistik yang tinggi untuk barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri dan/atau barang yang secara kuantitas dan kualitas belum mencukupi kebutuhan di dalam negeri.
Baca juga : Rayakan Hari Lansia, Timezone Indonesia Berbagi Kebahagiaan Bersama Keluarga
Ketiga, perlu menghindari asas resiprokal dan/atau gugatan dari World Trade Organization atau WTO, karena Indonesia pernah mendapat gugatan terkait pembatasan pelabuhan dan kalah.
“Kebijakan yang dibuat jangan sampai mendapatkan gugatan kembali dari WTO,” ingatnya.
Keempat, perlu adanya kajian lebih mendalam terkait efektivitas atau daya ungkit dari kebijakan ini yang terkait dengan industri dalam negeri.
Perprindo berharap, Kementerian Perindustrian dan Pemerintah dapat mempertimbangkan dan mengabulkan pengecualian pemindahan jalur masuk impor untuk beberapa produk pendingin dan refrigerasi atau beberapa HS Code produk pendingin dan refrigerasi.
Permintaan itu telah disampaikan pada saat audiensi dengan Kementerian Perindustrian, Senin 19 Agustus 2024.
Baca juga : OJK: Indonesia Berdaya Saing Global Bukan Impian Tak Terjangkau
Perprindo berharap Kementerian Perindustrian dan Pemerintah dapat membuat kebijakan dan regulasi yang dapat diimplementasikan secara komprehensif di lapangan.
Wasekjen Peprindo Heriyanto juga mengusulkan, apabila pemerintah jadi menerapkan kebijakan ini agar dapat diberikan grace period minimal 6 bulan agar pelaku usaha dapat melakukan persiapan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya