Dark/Light Mode

Soal Dualisme Anindya Vs Arsjad

Menkumham: Pengesahan Kadin Di Tangan Presiden

Kamis, 19 September 2024 08:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas saat acara Silaturahmi Menkumham di Gedung Setjen Kemenkumham, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Foto: Dok. Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas saat acara Silaturahmi Menkumham di Gedung Setjen Kemenkumham, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Foto: Dok. Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas bicara soal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menjadikan Anindya Bakrie sebagai ketua umum.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, kewenangan untuk menyatakan keabsahan Ketua Umum Kadin berada di tangan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres). Mengingat, aturan main untuk Kadin berbeda dengan organisasi yang lain.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, kata dia, pengesahan perubahan anggaran dasar itu ada di tangan Presiden dalam bentuk Keppres. “Nah kita tunggu perkembangan berikutnya,” terang Supratman, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Baca juga : Imin Girang Bukan Kepalang

Dengan berladaskan aturan tersebut, pengesahan kepengurusan Kadin bukan domainnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Jadi, clear ya. Apapun yang terjadi menyangkut soal Keppres soal kepengurusan terkait Kadin, itu adalah domain Presiden,” tegas mantan Ketua Badan Anggaran DPR ini.

Meski begitu, Kemenkumham masih memiliki andil dalam pengesahan kepengurusan Kadin jika memang dibutuhkan untuk proses harmonisasi AD/ART. Selebihnya, ada pada kewenangan Presiden

“Di waktu yang lalu pun saya menegaskan, kalau Kementerian Hukum dan HAM dilibatkan untuk melakukan harmonisasi kita akan lakukan. Namun, itu domain sesuai dengan Undang-Undang tentang Kadin,” cetus Supratman.

Baca juga : Wamenhan: Selalu Siap Siaga Membela Negara

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak cawe-cawe, dan menyerahkan dinamika yang terjadi kepada internal Kadin. Jokowi juga mempersilakan jika Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid ingin bertemu dirinya.

Pernyataan yang sama disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Selasa (17/9/2024). Dalam pertemuan yang berlangsung 2,5 jam itu, salah satu yang dibahas terkait dinamika Kadin.

Dalam pertemuan itu, Kata Andi, Jokowi kembali menegaskan tidak mencampuri urusan Kadin. “Jadi, jangan ada lagi yang mendorong Presiden mengeluarkan Keppres. Karena Presiden sudah menegaskan dikembalikan kepada internal kadin,” ujar Andi.

Baca juga : Prabowo-Gibran Gaspol Program Makan Bergizi

Andi pun tak rela Jokowi dianggap cawe-cawe menyusul isu praktik timbal balik jabatan sehingga terjadi Munaslub Kadin.

“Tidak ada Mas Andi. Urusan saya dengan parpol atau ada timbal balik, nggak ada. Tidak ada timbal balik apapun sehingga terjadi Munas Kadin,” ujar Andi, menirukan ucapan Jokowi.

Lalu apa tanggapan kubu Kadin Anindya? Wakil Ketua Organizing Committee Munaslub Kadin Indonesia, Nofel Saleh Hilabi mengatakan, proses pengesahan itu butuh waktu. Namun, secara tersirat sudah terjadi, saat Menkumham hadir ke acara Kadin dan memberikan selamat ke Anindya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.