Dark/Light Mode

Kemenkop UKM: Pilot Project Terapkan ICS, Sukses Jaga NPL Stabil

Kamis, 19 September 2024 18:39 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam konferensi pers Capaian Penerapan ICS di kantor Kemenkop UKM, Kamis (19/9/2024). (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka/RM.id)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam konferensi pers Capaian Penerapan ICS di kantor Kemenkop UKM, Kamis (19/9/2024). (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yakin, usulan penerapan Innovative Credit Scoring  (ICS) semakin mendorong terbukanya akses penyaluran kredit terhadap UMKM.

Kemenkop juga berharap, penerapan ICS juga diterapkan secara mandatory dan dengan metodologi yang seragam khusus pada progam KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Keyakinan tersebut, berdasarkan hasil pilot project yang dilakukan Kemenkop UKM dengan menggunakan 72.004 data kredit produktif.

Dan hasilnya, tingkat persetujuan kredit bertambah 5 persen, dengan tingkat risiko kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) tetap terjaga pada nilai yang sama dengan skoring data konvensional, yaitu antara 0,6-0,7 persen.

“Artinya lembaga keuangan dapat meningkatkan penyaluran kredit dengan tingkat risiko yang tetap aman,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam konferensi pers Capaian Penerapan ICS di kantor Kemenkop UKM, Kamis (19/9/2024).

Credit Scoring merupakan sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban pinjamannya yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kredit.Hal ini, bukan merupakan hal baru di bidang perkreditan.

Yulius mengatakan, salah satu masalah utama yang dihadapi UMKM adalah kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Baca juga : Kemenkop UKM Siapkan 5 Fondasi Wujudkan UMKM Jadi Arus Utama Ekonomi Nasional

Hal ini terjadi karena UMKM sering kali tidak memenuhi syarat penilaian kelayakan kredit, seperti persyaratan agunan tambahan dan persyaratan memiliki riwayat kredit sebelumnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkop UKM pun mengusulkan penggunaan ICS. Pada awalnya credit scoring hanya menggunakan data konvensional, seperti data identitas, data biro kredit dan data perbankan.

Namun, dalam perkembangannya data tersebut tidak cukup untuk dijadikan penilaian, dikarenakan masih terdapat UMKM yang sebenarnya layak, namun tidak memperoleh kredit.

“ICS yang kami usulkan menggunakan dimensi data alternatif. Seperti data telekomunikasi, BPJS (jaminan sosial), penggunaan listrik, transaksi e-commerce dan lainnya, sehingga lebih menunjukan kondisi sebenarnya calon debitur UMKM. Data-data tersebut diproses menggunakan Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML),” rincinya.

Yulius juga menyampaikan, progress yang sudah dilakukan sampai saat ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 11 Juli 2024, di Kantor Kementerian Keuangan.

“Dan Menkeu merespons positif serta mendukung inisiasi penerapan ICS,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Menkop UKM juga telah melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 30 Juli 2024, di Kantor OJK. Ketua OJK setuju serta mendukung inisiasi penerapan ICS.

Baca juga : Kemenkop UKM Dorong UMKM Manfaatkan IPO Untuk Tambah Modal

Terakhir, Menkop UKM juga telah melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto pada 12 September 2024, di Kantor Kemenko Ekonomi. Dan Menko Airlangga turut mendukung inisiasi penerapan ICS.

“Kami mengusulkan ICS untuk diterapkan secara mandatory dan dengan metodologi yang seragam khusus pada progam KUR, dengan beberapa pertimbangan,” ucap Yulius.

Yakni, KUR adalah program yang dimiliki oleh pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat dan mekanisme penyaluran KUR.

“Pemerintah dapat mengarahkan Bank Penyalur KUR untuk menggunakan ICS sebagai alat utama untuk penilaian kelayakan kredit UMKM,” ujar Yulius.

Ia mengatakan, dengan menerapkan ICS, Pemerintah dan bank penyalur KUR dapat lebih prediktif dalam menilai kemampuan UMKM untuk membayar kewajiban pinjamannya, sehingga dapat membantu menjaga tingkat NPL.

ICS sambung Yulius, dapat mempermudah persyaratan proses pengajuan KUR, karena tidak banyak memerlukan dokumen tambahan, sekaligus mempercepat proses penyaluran KUR.

Menurutnya, dengan menerapkan ICS yang menggunakan data alternatif, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR.

Baca juga : Kemenko Marves Harap Aturan Baru Subsidi BBM Rampung 1 September 2024

“Khususnya UMKM yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, kini berpotensi untuk meningkat skor kreditnya dan disetujui, sehingga, ICS diharapkan dapat digunakan sebagai pengganti agunan tambahan pada program KUR,” jelasnya.

Diungkapkan Yulius, sudah ada beberapa Bank penyalur KUR, seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan beberapa BPD (Bank Pembangunan Daerah) sudah menerapkan sistem ICS.

“Terdapat 10 perusahaan ICS yang terdaftar di OJK. Namun belum ada yang bekerja sama dengan lembaga keuangan penyalur KUR. Sebagian besar perusahaan ICS bekerjasama dengan bank swasta, multifinance dan fintech,” rincinya.

Yulius menegaskan, jika ICS ini bisa diterapkan, maka dapat mendorong percepatan akses pembiayaan UMKM dan kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipenuhi, sehingga menggerakan perekonomian rakyat.

“Dari 64 juta pelaku UMKM, baru sekitar 30 persen UMKM yang bankable. Sementara, kredit UMKM di perbankan yang ditargetkan mencapai 30 persen baru mencapai sekitar 20 persen. Ini menjadi tantangan yang luar biasa,” katanya.

Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani  dengan adanya ICS, diharapkan data-data sekunder, baik dari pembiayaan telepon, BPJS, e-commerce, hingga pajak, bisa digunakan para penyakur kredit, sehingga pelaku UMKM bisa dipermudah mengakses kredit.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.