Dark/Light Mode

Penerapan ICS Bantu UMKM

Persetujuan Kredit Naik, Risiko NPL Tetap Terjaga

Jumat, 20 September 2024 07:05 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam konferensi pers Capaian Penerapan ICS di kantor Kemenkop UKM, Kamis (19/9/2024). (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka/RM.id)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam konferensi pers Capaian Penerapan ICS di kantor Kemenkop UKM, Kamis (19/9/2024). (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
KUR merupakan program Pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, imbuh Yulius, sehingga Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat dan mekanisme penyaluran KUR.

“Pemerintah dapat mengarahkan bank penyalur KUR untuk menggunakan ICS, sebagai alat utama untuk penilaian kelayakan kredit UMKM,” ujar Yulius.

Ia mengatakan, dengan menerapkan ICS, Pemerintah dan bank penyalur KUR dapat lebih prediktif dalam menilai kemampuan UMKM untuk membayar kewajiban pinjamannya. Sehingga dapat membantu menjaga tingkat NPL.

Selain itu, ICS juga dapat mempermudah persyaratan proses pengajuan KUR.

Baca juga : Rosan Promosi Stabilitas Ekonomi Politik Indonesia

“Karena tidak banyak memerlukan dokumen tambahan, sekaligus mempercepat proses penyaluran KUR,” yakinnya.

Diungkapkannya, sudah ada beberapa bank penyalur KUR, seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan beberapa BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang sudah menerapkan sistem ICS.

“Sekarang baru ada dua bank BUMN, dan enam BPD,” katanya yang masih enggan menyebutkan rinciannya.

Sementara, saat ini terdapat 10 perusahaan ICS yang terdaftar di OJK. Namun belum ada yang bekerja sama dengan lembaga keuangan penyalur KUR.

Baca juga : 80 Persen Warga Kembangan Setuju Lepas Wolbachia

“Sebagian besar perusahaan ICS bekerja sama dengan bank swasta, multifinance dan fintech,” ucap Yulius.

Ia menegaskan, jika ICS ini bisa diterapkan, maka dapat mendorong percepatan akses dan kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipenuhi, sehingga menggerakan perekonomian rakyat.

Yulius juga menyebutkan beberapa contoh negara yang sudah menerapkan ICS dan didukung oleh kebijakan, serta infrastruktur data yang terintegrasi. Di antaranya, Inggris, India, Korea Selatan (Korsel), China, dan Amerika Serikat (AS).

Naik Kelas

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, pemanfaatan ICS merupakan alternatif bagi bank untuk melakukan penilaian calon debitur. Dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko bagi penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMKM.

Baca juga : Ditahan Imbang Si Ular Besar, Haaland Mati Kutu Di Etihad

“Selain itu, bank harus melakukan asesmen secara berkala atau kaji ulang untuk memastikan ICS yang digunakan, menghasilkan predictive value yang akurat dan dapat diandalkan,” ucap Dian di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Ke depan, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM. Di antaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit atau pembiayaan kepada UMKM. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Jumat, 20 September 2024 dengan judul "Penerapan ICS Bantu UMKM, Persetujuan Kredit Naik, Risiko NPL Tetap Terjaga"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.