Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mendag Razia Gudang Penyimpanan Di Tangerang
Satgas Temukan Karpet Impor Ilegal Dari Turki
Selasa, 24 September 2024 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap temuan barang impor karpet ilegal dari Turki. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 10 miliar.
Zulhas mengungkapkan, karpet sebanyak 2.939 itu ditemukan Satgas Impor Ilegal setelah melakukan razia gudang penyimpanan di daerah Tangerang, Banten.
“Gudang penyimpanan karpet tersebut memang memproduksi karpet sendiri. Namun, ada juga produknya impor dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan (ilegal),” kata Zulhas di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
Baca juga : Orang Dianggap Miskin Jika Tidak Punya Dapur
Dia menjelaskan, ada dua jenis produk karpet impor yang tidak sesuai prosedur, yaitu karpet sajadah untuk ibadah dan karpet yang lebar.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, produk tersebut dikatakan ilegal karena tidak sesuai dengan dokumen persyaratan impor yang terlampir.
Zulhas mengaku, biasanya para importir bertindak seperti itu. Misalnya, dalam dokumen pelaksanaan impor tertulis 100 ribu pieces tapi yang datang bisa mencapai 500 ribu pieces.
Baca juga : Tahan Imbang Tuan Rumah City 2-2, The Gunners Pulang Kepala Tegak
“Dia tidak lapor sesuai dengan dokumen. Dokumennya A, isinya B. Ada juga yang barangnya dalam satu kontainer sesuai, bahan bakunya sesuai, tapi volumenya nggak sesuai,” ujar Zulhas.
Dia menyatakan, produk-produk ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh pelaku usaha dan diawasi oleh Satgas Impor Ilegal. Bagi pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.
Namun, tak menutup kemungkinan apabila pelaku usaha kembali merugikan negara dengan melakukan impor ilegal lagi akan ditindaklanjuti secara pidana.
Baca juga : Pahlawan Di Tenis Laver Cup 2024, Carlos Alcaraz Makin Menyala
“Kalau mereka ulangi lagi dan mengganggu ekonomi, nanti dari Bareskrim dan Kejaksaan yang bergerak. Kalau sekarang Kemendag dan Satgas sifatnya masih administrasi,” ingat Zulhas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya