Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Majelis Taklim Harus Lapor, Wamenag Imbau Masyarakat Tak Perlu Resah
Selasa, 3 Desember 2019 16:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Kiai Zainut Tauhid mengimbau, masyarakat tidak perlu resah dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Karena, semangatnya untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag. Supaya masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim.
"Serta agar Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik. Terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan," kata Zainut kepada Rakyat Merdeka, Selasa (03/12).
Baca juga : 75 Persen Masyarakat Tolak Skuter Listrik
Pembinaan yang dimaksudkan, dipaparkan Zainut, seperti memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah, serta pembinaan lainnya.
Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah baik melalui APBN maupun APBD. Nah, PMA dapat dijadikan dasar payung hukumnya. "Hal ini tentu perlu ada datanase bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan," ujar Zainut.
Baca juga : Iklan SKM Harus Jujur, Jangan Sesatkan Masyarakat
Politisi PPP ini pun meluruskan tentang ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMA yang mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. "Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi "harus", bukan "wajib" karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau "wajib" berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," ujarnya.
PMA, tambah dia, juga dapat menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan mendirikan majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya. Semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik.
Baca juga : Pancasila Harus Jadi Dasar Nilai Pembentukan Komunitas Masyarakat
Selain jamaah, persyaratan lainnya adalah ustadz, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik. "Jadi, PMA ini lebih kearah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim," tandas Wamenag. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya