Dark/Light Mode

Serap Jutaan Tenaga Kerja, IHT Minta Dilibatkan Susun Regulasi

Selasa, 15 Oktober 2024 18:29 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS. (Foto: Ist)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS mengatakan, saat ini 143 ribu anggotanya bekerja pada sektor industri hasil tembakau (IHT). Karena itu, dia meminta, pemerintah memperhatikan sektor IHT yang sudah menyerap banyak tenaga kerja.

Karena itu, dia meminta, setiap ada kebijakan, pelaku IHT diajak bicara terlebih dahulu. Pasalnya, setiap kebijakan yang berdampak pada sektor IHT dampaknya pada tenaga kerja. Misalnya soal pembahasan pasal tembakau di PP 28/2024 serta RPMK.

“Ada kurang lebih 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut," katanya.

Baca juga : Dakwah Itu Mengajak pada Kebaikan dan Mengingatkan Jangan Berbuat Jahat

Padahal, kata dia, produk IHT adalah legal yang diakui negara. Dan, sektor IHT juga telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan produk tembakau dari PP Kesehatan. Pasalnya, UU Kesehatan tidak melarang produk IHT. DIa pun meminta, pihaknya dilibatkan dalam penyusunan regulasi.

Sudarto menilai aturan produk yang telah berlaku saat ini, yakni PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau. "Aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya,” ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Kirimkan Bantuan Ke 4 Negara

Hal yang sama juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dia menilai, kebijakan yang menghambat IHT mulai dari kemasan polos sampai pelarangan iklan berpotensi memberikan dampak pada ekonomi.

Dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp 308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp 160,6 triliun yang setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.

"Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan produk turunannya atau 1,6 persen dari total penduduk bekerja," katanya.

Baca juga : Ini 4 Pencapaian Indonesia Dalam Memanfaatkan Bonus Demografi

Menurut dia, Indonesia memiliki ekosistem IHT yang kompleks dan berbeda dari negara lain yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), di mana negara-negara tersebut bukan merupakan negara penghasil tembakau maupun produk hasil tembakau serta memiliki kontribusi pajak rokok yang relatif rendah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.