Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
FSPPB-IKAL Strategic Center Desak Revisi UU Migas Demi Ketahanan Energi
Jumat, 18 Oktober 2024 20:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketahanan energi adalah elemen kunci dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan suatu negara.
Ketika ketahanan energi melemah, keamanan nasionalpun terancam. Negara menjadi rentan akan gangguan suplai energi yang dapat menyebabkan instabilitas berbagai sektor, termasuk sosial, ekonomi, dan politik.
"Ketahanan energi merupakan bagian dari ketahanan nasional. Saya berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk disampaikan kepada pemerintah agar dapat menjaga ketahanan energi secara berkelanjutan,” ujar Ketua Ikatan Alumni Lemhanas Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar saat menjadi keynote speaker dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Orchard Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Hadir pula sebagai narasumber FGD; Pengamat Energi Kurtubi, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Juajir Sumardi dan ISC Lemhanas Muh. Hanafi.
Baca juga : Indonesia Exploration Forum 2024 Dukung Eksplorasi Migas Dan Ketahanan Energi
Acara kolaborasi antara IKAL Strategic Center (ISC Lemhanas) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) tersebut mengusung tajuk “Urgensi Revisi UU Migas No.22 Tahun 2001 Menuju Ketahanan Nasional”.
Forum mengedukasi publik dan mendesak Pemerintah agar segera merevisi UU Migas disebabkan beberapa hal. Pertama, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan terdapat 29 pasal pada UU Migas yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD1945 (Putusan MK No. 002/PUU-I/2003; No. 20/PUU-V/2007; dan No. 36/PUU-X/2012).
Kedua, lifting minyak mentah nasional bertahun-tahun tidak mencapai target APBN dan terus menurun. Ketiga, pengelolaan Migas Nasional cenderung liberal dengan mengutamakan kepentingan investasi dan produksi semata-mata, sehingga menjauhkan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan nasional.
Dalam kesempatan ini, Kurtubi menegaskan, penerapan UU Migas berdampak dalam hal penurunan eksplorasi migas. Regulasi Ini perlu segera direvisi atau dicabut.
Baca juga : FSPPB Komitmen Jaga Kedaulatan Energi Nasional
“Pemerintah harus mengeluarkan Perppu untuk mengembalikan tata kelola migas kepada Pertamina, memastikan kuasa pertambangan tetap di tangan negara”, ujarnya.
Menurutnya, penerapan UU Migas telah menciptakan ketidakpastian hukum dan regulasi yang kaku, yang pada akhirnya menghambat investor untuk terlibat dalam eksplorasi baru. Ketidakpastian ini menurunkan minat investasi yang berdampak pada stagnasi di sektor energi.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Juajir Sumardi mengingatkan, untuk mencapai ketahanan energi yang kuat, diperlukan diversifikasi sumber energi dan pengelolaan yang lebih efisien. Maka revisi terhadap regulasi, seperti UU Migas, harus mencerminkan komitmen untuk memperkuat peran BUMN dalam eksplorasi dan pengelolaan energi, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Di sesi penutup FGD, Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB menegaskan, peran vital Pertamina sebagai pilar utama dalam menjaga kedaulatan energi nasional. FSPPB juga turut menekankan urgensi revisi UU Migas sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Baca juga : Peran Strategis Pendidikan Vokasi dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
"Sejak lama kami telah melakukan kajian komprehensif yang telah disampaikan kepada pemerintah dan lembaga terkait,” katanya.
Kata dia, revisi UU Migas ini merupakan hasil diskusi panjang antara FSPPB dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL). Perjuangan FSPPB terkait kedaulatan energi sangat selaras dengan visi Pasal 33 UUD 1945.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya