Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Soal Upah Tahun 2025, Buruh Kumpulkan Dewan Pengupahan Nasional
Senin, 4 November 2024 17:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua konfederasi buruh tebesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mengumpulkan Dewan Pengupahan Nasional seluruh Indonesia secara hybrid di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjelaskan, tujuan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dan tujuan bersama buruh, dalam sistem perhitungan upah buruh di 2025.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi Pengusaha Jasa Konstruksi
Harapannya, seluruh dewan pengupahan baik tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi, selaras dengan keputusan nanti.
"Kami memberikan sanksi tegas, akan mencopot dewan pengupahan buruh yang tidak mematuhi putusan Mahkamak Konstitusi (MK)," kata Andi Gani, saat konfrensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca juga : Menhan: Dewan Pertahanan Nasional Untuk Perkuat Negara
Andi Gani mengungkapkan, Peraturan Menteri Tenaga Kerjaan (Permenaker) Nomor 51 tidak bisa lagi digunakan, lantaran sudah ada putusan MK. Termasuk pasal terkait seperti PKWT, tenaga kerja asing, pengupahan, dan lainnya.
Andi menceritakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya recana Pemerintah mengeluarkan Permenaker baru sebagai pengganti Permenaker Nomor 51. Namun, isinya disinyalir tidak mengadopsi putusan MK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya