Dark/Light Mode

Pengacara Pastikan, Warga Tak Berniat Hambat Pembangunan Kedubes India

Minggu, 1 Desember 2024 22:17 WIB
David ML Tobing (Foto: Istimewa)
David ML Tobing (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - David ML Tobing, kuasa hukum warga RT 002/RW 02 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, memastikan bahwa warga tidak bermaksud menghambat pembangunan gedung apartemen 18 lantai di area Kedutaan Besar (Kedubes) India, di Jalan HR Rasuna Said. Yang diinginkan warga, pembangunannya mengikuti aturan. 

“Kami tidak ada maksud menghambat pembangunan, apalagi ini terkait kepentingan perwakilan negara asing yang harus kita jaga marwah dan kehormatannya,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (1/12/2024).

Pembangunan ini sebelumnya digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta dan Kedubes Indian. Pada 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membatalkan izin untuk sementara pembangunan Kedutaan India. Namun, Pemprov DKI Jakarta kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)

David Tobing menerangkan, motivasi utama gugatan warga terhadap Pemprov DKI dan Kedubes India sebenarnya sangat sederhana; yakni mengembalikan proses pembangunan ke dalam koridor hukum yang benar. Dia menekankan, semua pihak harus menaati aturan yang berlaku di Indonesia, sekalipun para pihak ini adalah perwakilan negara asing.
 
Menurut David, pangkal masalahnya adalah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak dilengkapi dokumen AMDAL. “Izin AMDAL justru diterbitkan belakangan. Ini sudah tidak benar,” imbuhnya.

Salah satu kelengkapan izin AMDAL adalah mengantongi izin tertulis dari warga yang tinggal di sekitaran proyek. Karena itu, harus ada proses dialog dengan warga.

Baca juga : Kemendagri Optimalkan Camat Arahkan Perencanaan Desa

“Faktanya, hingga izin PBG dan AMDAL terbit, tidak ada warga sekitar proyek yang diajak ngomong. Nama warga yang mereka klaim sudah ikut audiensi itu justru bukan warga sekitar. Salah satunya satpam kedutaan. Inilah alasan kami melawan dan menggugat,” katanya.    
 
Meski telah memenangkan gugatan di tingkat PTUN, David memastikan, warga tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan fokus pada solusi. Dia kembali menegaskan, warga tidak punya motif untuk menghambat rencana pembangunan Kedubes India.

“Karena masalahnya sederhana, maka solusinya pun sederhana: proses ulang izin pembangunan Kedubes India. Lakukanlah dialog dengan warga, cari titik temu,” ucap David. 

Menurut David, bisa jadi solusinya pembangunan gedung apartemen tidak setinggi 18 lantai. Bisa saja sebagian lantai ke atas dan sisanya ke bawah tanah. Bisa juga desain bangunan direvisi agar tetap memberikan kenyamanan bagi warga sekitar.

“Bagi kami, semua masalah pasti ada solusinya. Ini bukan soal menang-menangan,” tandasnya.

Penjelasan Kedubes India

Kedutaan Besar (Kedubes) India sudah memberikan penjelasan mengenai hal ini. Ada enam hal yang disampaikan.

Baca juga : TB Penyakit Menular Paling Mematikan, Pakar Ajak Masyarakat Perkuat Imun Tubuh

Pertama, terkait hunian yang berada di dalam komplek kedutaan. Kedubes mengatakan, apartemen tersebut akan dipergunakan secara eksklusif untuk digunakan para staf kedutaan.

"Tempat tinggal ini bukan untuk penggunaan komersial, dan tidak ada orang luar yang diizinkan berada di dalam kawasan Kedutaan yang aman, sesuai dengan norma diplomatik internasional," tegasnya.

Kedua, terkait norma diplomatik untuk keamanan. Kedubes menjelaskan, secara global staf Kedubes bertempat tinggal di Kompleks Kedubes demi alasan keamanan dan logistik. Praktik ini konsisten dengan pengaturan yang dibuat oleh banyak kedubes lain di Jakarta dan di seluruh dunia.

Ketiga, terkait timbal balik dengan Kedubes Indonesia di New Delhi. Kedubes Indonesia di New Delhi memiliki tempat tinggal khusus bagi stafnya, yang terletak di dalam Kompleks Kedutaan Besar.

Keempat, terkait dengan keterbatasan lahan di Jakarta. Hal ini membuat satu-satunya solusi yang layak adalah pembangunan vertikal dengan 18 lantai untuk mengakomodasi kebutuhan operasional Kedubes dan tempat tinggal staf.

Baca juga : Kapolri Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

Kelima, lokasi Gedung Kedubes dikelilingi dengan bangunan tinggi. Hal ini dapat diverifikasi melalui kunjungan sederhana ke lokasi atau dengan menggunakan alat seperti Google Maps. Bangunan baru tersebut konsisten dengan karakter lingkungan sekitar.

Keenam, terkait dengan kepatuhan hukum. Kedubes India menyatakan telah memperoleh semua izin hukum yang diperlukan untuk pembangunan gedung tersebut. Tuduhan yang bertentangan, sepenuhnya salah.

Rencana pembangunan gedung baru Kedubes India telah terdengar sejak 2023. Proyek gedung setinggi 18 lantai itu dibangun PT Waskita Karya (Persero). Gedung ini berlokasi di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dengan nilai kontrak Rp 334 miliar. Penyelesaian gedung ini diperkirakan membutuhkan waktu pekerjaan selama 27 bulan.

Gedung dan kawasan Kedutaan Besar India ini dibangun di atas tanah seluas 6.916 m2 dengan total project area 25.006 m2 yang terdiri dari 4 lantai gedung Main Chancery, ASEAN Office, Consular seluas 4.379 m2, 4 lantai gedung Jawaharlal Nehru Indian Culture Centre (JNICC) seluas 3.084 m2, dan 18 lantai gedung Residences dan Consular seluas 16.183 m2.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.