Dark/Light Mode

PPN 12% Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah, Kadin Apresiasi Pemerintah

Sabtu, 4 Januari 2025 11:59 WIB
Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (Foto: IG/@arsjadrasjid)
Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (Foto: IG/@arsjadrasjid)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait pengenaan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen khusus hanya untuk barang dan jasa mewah. 

Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022, yaitu sebesar 11 persen.

Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia, bersama dengan asosiasi dan himpunan pengusaha serta beberapa asosiasi, khususnya di sektor retail, mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha.

Baca juga : Saksikan Layanan PBG, Mendagri Apresiasi Pemkot Tangerang

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah. 

"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” kata Arsjad, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2204).

Arsjad menjelaskan, berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir tahun 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlunya dilakukan pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu.

Baca juga : Ketegasan Polri Diapresiasi Netizen

Atas pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah terkait kebijakan PPN 12 persen yang dikenakan kepada barang mewah, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta, menyatakan dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan," kata Suryadi. 

Lebih lanjut disampaikan, bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah.

Baca juga : Hadapi Tantangan Berat, Industri Penerbangan Butuh Dukungan Pemerintah

Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. Oleh sebab itu, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.