Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas, Kegiatan Eksportir Dan Importir Dipantau 24 Jam

Sabtu, 28 Desember 2019 06:09 WIB
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kanan), dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menggelar media briefing Implementasi SiMoDIS di Jakarta, kemarin.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kanan), dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menggelar media briefing Implementasi SiMoDIS di Jakarta, kemarin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Per 1 Januari, pengawasan devisa hasil ekspor impor pengusaha melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDis) akan diperketat. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menerangkan, SiMoDis merupakan kolaborasi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dengan Bank Indonesia (BI) untuk memantau kepatuhan pengusaha dalam transaksi ekspor impor. 

“Melalui sistem ini, semua kegiatan para eksportir dan importir akan dipantau secara realtime selama 24 jam,” kata Heru di Jakarta, kemarin. 

Diterangkannya, pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari Bea Cukai dan arus yang juga ada di BI. Dengan sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan BI dapat melakukan rekonsiliasi data ekspor dan impor dengan transaksi devisa secara komperehensif. 

Baca juga : Awas, Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Pada Libur Nataru

Dikesempatan sama, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menjelaskan, integrasi sistem ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa. 

Diharapkan, sistem ini dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.“SiMoDis bermanfaat mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini,” ujar Destry. 

Sementara bagi pelapor seperti eksportir, importir, dan per bankan, SiMoDis mampu mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online. 

“Selain itu, SiMoDis akan menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat,” ujarnya. 

Baca juga : Nurbaya Tingkatkan Sinergi Dengan Polri Tangani Karhutla

Dilanjutkan Destry, untuk mendukung implementasi SiMoDis, BI juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang devisa hasil ekspor dan devisa pembiayaan impor. 

PBI tersebut, memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. “Adapun, ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat,” ujarnya. 

Untuk diketahui, hingga Oktober 2019, devisa hasil ekspor yang masuk ke Tanah Air sudah mencapai hampir 12 miliar dolar AS. Angka tersebut, terhimpun dari 80 persen dokumen hasil ekspor yang meliputi lebih dari 90 persen perusahaan. “Dari data tersebut sekitar 95 persen masuk ke bank domestik,” ujar Destry. 

Diakuinya, kepatuhan perusahaan pada periode tersebut cukup baik. Kendati belum lebih dari 20 persen devisa hasil ekspor dikonversi ke rupiah. [NOV]

Baca juga : Gelar Raker, APHI Genjot Ekspor dan Investasi Di Sektor Hutan


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.