Dark/Light Mode

Khawatir Industri Dalam Negeri Bisa Mati

Gapensi Harap Jangan Hapus TKDN

Senin, 14 April 2025 14:49 WIB
La Ode Safiul Akbar [Ist]
La Ode Safiul Akbar [Ist]

 Sebelumnya 
Laode menyebutkan, seharusnya Pemerintah berkomitmen terhadap kemajuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai upaya mendorong kemandirian industri.

Menurutnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu memberikan insentif kepada pelaku industri lokal, agar mampu bersaing secara kualitas dan harga.

Baca juga : Menteri Hanif Siapkan 4 Jurus Jitu Perangi Polusi

Lalu, mempermudah akses pembiayaan dan teknologi bagi produsen dalam negeri. Juga, mengawasi pelaksanaan TKDN secara tegas dan transparan, agar tidak hanya formalitas.

“Dengan komitmen kuat Pemerintah mengawal produk TKDN, ini dapat membuka lapangan kerja sebesar-besarnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen,” pungkas La Ode.

Baca juga : Kapolri Tinjau Kawasan Industri Brebes, Harap Masalah Pengangguran Teratasi

Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen. Dengan syarat, Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu langkah Pemerintah, untuk mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintahan, terutama para menteri, untuk mengubah kebijakan TKDN agar lebih realistis dan tidak membebani industri dalam negeri.

Baca juga : Indonesia Vs Australia, Pelatih Persib: Bawa Pulang 1 Poin Sudah Bagus

Prabowo menjelaskan, TKDN bukan hanya soal regulasi semata. Tapi juga menyangkut aspek yang lebih luas. “Tolong diubah itu, TKDN dibikin realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri, itu adalah masalah luas. Itu masalah pendidikan, iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi -red), sains. Jadi itu masalah, nggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” tegasnya. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.