Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPPU Akan Sidangkan 97 Platform Pinjol
Industri Fintech Tepis Terapkan Kartel Bunga
Kamis, 8 Mei 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan akan bersikap kooperatif menjawab dugaan pelanggaran kartel suku bunga yang dilakukan 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
97 penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar) yang kini menjadi istilah baru oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sudah ditetapkan sebagai ‘Terlapor’ karena diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dalam keterangan resminya, KPPU segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pindar dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dijelaskan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, persidangan tersebut digelar lantaran hasil penyelidikan KPPU mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Langkah ini menandai eskalasi serius KPPU, atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi,” kata Fanshurullah yang dikutip Selasa (6/5/2025).
Baca juga : Luhut: Saatnya Kerja Nyata, Bukan Saling Menyalahkan
Para pelaku menetapkan tingkat bunga pinjaman (meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya), yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.
Dan kemudian diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.
KPPU, tegas Fanshurullah, menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023.
“Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” tegasnya.
Dalam melakukan penyelidikan, imbuh Fanshurullah, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pindar.
Baca juga : Ribuan Ijazah Pelajar Tertahan Di Sekolah
Model bisnis pindar di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Berdasarkan regulasi OJK, seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.
Namun, struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama.
Seperti KreditPintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen).Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.
“Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce,” ujarnya.
Baca juga : Jennifer Coppen: Justin Hubner Cuma Teman
Fanshurullah mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025 memutuskan, untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Agenda sidang ini, ucapnya, bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar, imbuhnya, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya