Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Foto Kerusakan Raja Ampat Hasil Manipulasi AI, APNI: PT GAG Sesuai Regulasi
Selasa, 10 Juni 2025 16:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memastikan, PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat.
Hal ini ditegaskan Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey, menyusul maraknya tudingan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Meidy menjelaskan, PT Gag merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari Good Mining Practice hingga Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” jelas Meidy.
Meidy menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial, termasuk video dan foto yang memperlihatkan seolah-olah terjadi kerusakan parah di Raja Ampat.
Menurutnya, banyak informasi visual yang tidak akurat. Bahkan, diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).
Baca juga : Tambangnya Di Raja Ampat Disorot, Ini Tanggapan PT Gag Nikel
“Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” ujarnya.
Dia pun menyinggung soal insiden aktivis lingkungan yang masuk ke forum konferensi internasional dan berteriak menuding kerusakan lingkungan.
Berdasarkan klarifikasi APNI, tokoh yang mengaku warga Papua tersebut, ternyata bukan berasal dari Papua.
“Yang berteriak itu ternyata orang Sumatera Utara. Ini bentuk pembelokan isu,” tegasnya.
Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy menekankan, tidak satu pun dari mereka, yang merupakan anggota resmi APNI.
Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.
“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy.
Baca juga : Komitmen Jaga Kelestarian Raja Ampat, Fraksi Gerindra Dukung Evaluasi Tambang
Dia berpendapat, pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM, namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.
“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.
APNI berharap, pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini diputuskan langsung, usai Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Baca juga : Sektor Perikanan Layak Dapat Perhatian Lebih Dari Negara
Sementara izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam, tidak dicabut pemerintah.
"D kemarin, Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan," papar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Menteri Bahlil menjelaskan, empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat.
Izin empat perusahaan tersebut dikeluarkansebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
"Kawasan ini, menurut kami, harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," beber Bahlil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya