Dark/Light Mode

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

Jumat, 24 Januari 2020 15:37 WIB
Logo LPS (Foto: Istimewa)
Logo LPS (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan di BPR sebesar 25 bps dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di bank umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar Jumat (24/1).      

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi 6,00 persen simpanan rupiah di bank umum dan 8,50 persen di BPR. Sedangkan untuk valuta asing di bank umum tetap di angka 1,75 persen.      

Baca juga : Pemakzulan Trump, Selingkuhan Clinton Ikutan Bikin Panas

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," ucap Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (24/1).      

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019.      

Baca juga : Turunnya Angka Kemiskinan Ternoda Pencabutan Gas 3 Kg

Kedua, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. Ketiga, stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.

"Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung, dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan, maka LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," terang Yusron.      

Baca juga : Tips Tambah Nafsu Makan Anak dengan Pewarna Makanan Alami

Sesuai dengan Peraturan LPS, tambah Yusron, bank wajib memberitahukan nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan. "Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," tutupnya. [USU]  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.