Dark/Light Mode

BPK Sudah Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino

Jumat, 3 Januari 2020 15:20 WIB
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. 

Perhitungan kerugian negara ini ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino tersebut. 

"Kita enggak ada audit Pelindo. Sudah selesai semuanya ini. Kerugian keuangan negara juga sudah selesai," ujar Anggota III BPK, Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/1). 

Auditor dari Partai Demokrat ini menyebut, audit perhitungan kerugian keuangan negara kasus Pelindo II ini baru rampung. BPK akan menyampaikan hasil audit tersebut, kepada KPK.

"Kalau untuk permintaan KPK masih dalam penyusunan laporan. Pemeriksaan sudah selesai dan kemungkinan dua minggu lagi akan diserahkan ke KPK," tuturnya. 

Baca juga : Putar Video Perselingkuhan Ketika Acara Pernikahan

Meski demikian, Pria asal Madura ini  mengaku, tak ingat persis berapa kerugian negara dari audit tersebut.  "Lupa saya. Auditnya sudah selesai. Kerugian keuangan negaranya juga sudah selesai," ucap Achsanul. 

Kasus RJ Lino merupakan salah satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. 

Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim pihaknya tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK. 

Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," ujar Alex usai membuka Workshop 'Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak: Komparasi Praktek Terbaik Negara Lain' di Jakarta, Kamis (28/11). 

Baca juga : Erick Siapkan 3 Langkah Selamatkan Uang Publik di Kasus Jiwasraya

Alex menyatakan, seluruh saksi terkait kasus ini sudah diperiksa. Saat ini, hanya perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi hambatan KPK dalam menuntaskan kasus yang telah ditangani sejak 2015 lalu tersebut. 

Alex memastikan setelah mendapat hasil perhitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan. 

"Saksi-saksi semua sudah diperiksa. Nanti kita lempar (ke persidangan), tunggu putusan hakim ya seperti itu," tutur eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu. 

Alex memastikan, komisinya tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Meskipun, dalam Pasal 40 Undang-Undang nomor 19/2019 tentang perubahan atas Undang-Undang 30/2002 tentang KPK disebutkan komisi antirasuah dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. 

Baca juga : Trump Ketahuan Bekukan Bantuan Keamanan ke Ukraina

Alex menjelaskan, aturan itu menggunakan frasa 'dapat' yang jika ditafsirkan tidak harus digunakan. Menurutnya, SP3 hanya dapat digunakan terhadap kasus korupsi yang alat buktinya tidak dapat diperoleh KPK. 

"Saya yakin itu SP3. Tapi selama proses penyidikan masih jalan dan sekarang masih tahap penghitungan kerugian negara," tandasnya. 

Perhitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK untuk mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini. 

Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.