Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jubir Kemenperin: PHK Di Industri Akibat Kebijakan Relaksasi Impor
Selasa, 29 Juli 2025 20:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa narasi mengenai terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri manufaktur perlu dilihat secara proporsional dan berbasis data yang akurat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menanggapi pernyataan Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani yang menyebut tren PHK meningkat.
Febri menjelaskan, memang terdapat pengurangan tenaga kerja di beberapa subsektor industri. Namun, kondisi ini disebabkan oleh dampak lanjutan dari kebijakan relaksasi impor yang diberlakukan pada Mei 2024, yang menyebabkan pasar domestik dibanjiri produk impor murah dan menekan utilisasi industri dalam negeri.
“PHK ini merupakan residu dari kebijakan relaksasi impor yang semula didukung oleh Bu Shinta. Produk impor murah membanjiri pasar domestik dan menekan produksi industri dalam negeri, sehingga berdampak pada pengurangan tenaga kerja,” ujar Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/7).
Febri menegaskan, PHK tidak hanya terjadi di sektor manufaktur. Sektor lain seperti jasa dan perhotelan juga mengalami hal serupa namun tidak mendapat sorotan seimbang.
Baca juga : Kemenperin Gelar Industrial Festival 2025, Gaet Generasi Muda Industri
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan pada Februari 2025 tercatat 19,60 juta orang, turun dibandingkan 23,98 juta orang pada Agustus 2024. Penurunan ini terjadi sejak diberlakukannya kebijakan relaksasi impor.
“Industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki paling terdampak. Namun ini bukan cerminan umum industri manufaktur secara keseluruhan,” katanya.
Febri menyampaikan bahwa indikator kinerja industri justru menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada semester I-2025 tercatat 1.641 perusahaan sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp 803,2 triliun. Dari investasi ini, diperkirakan 3,05 juta tenaga kerja baru akan terserap angka yang jauh lebih besar dibanding jumlah PHK.
Sementara itu, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Kemenperin pada Juni 2025 juga mencatat angka ekspansif sebesar 52,50. IKI ekspor berada di angka 52,19 dan sektor domestik 51,32, menandakan bahwa lebih dari 50 persen pelaku industri menilai kondisi mereka lebih baik dibanding bulan sebelumnya.
“Data ini membuktikan bahwa sektor manufaktur nasional tidak sedang mengalami kontraksi, melainkan bertumbuh dengan serapan tenaga kerja yang meningkat,” tegasnya.
Baca juga : Industri Baja Lokal Tertekan, ISSC Minta Kebijakan Impor Dievaluasi
Kemenperin optimistis penyerapan tenaga kerja di sektor industri akan terus meningkat, terutama di sektor padat karya. Optimisme ini didukung oleh empat langkah strategis pemerintah: pertama, Revisi Kebijakan Relaksasi Impor. Pemerintah telah menerbitkan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengendalikan volume produk impor murah yang masuk ke pasar domestik. Kebijakan ini diharapkan dapat kembali mendongkrak utilisasi produksi industri dalam negeri.
Kedua, Insentif Kredit Industri Padat Karya (KIPK). Kemenperin telah merampungkan harmonisasi Rancangan Permenperin KIPK, yang akan diterbitkan bersama dengan PMK dari Kementerian Keuangan. Sebanyak 2.722 perusahaan padat karya berpeluang menikmati insentif ini untuk mencegah PHK dan meningkatkan daya saing.
Ketiga, Dampak Kesepakatan Dagang Internasional. Kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat dan Indonesia-Uni Eropa yang dicapai di masa Presiden Prabowo diyakini akan menggairahkan sektor ekspor. Banyak perusahaan domestik mulai mengalihkan pasar dari dalam negeri ke ekspor pasca-penandatanganan kesepakatan ini.
“Kesepakatan dagang IEU-CEPA membuka akses baru bagi industri Indonesia ke pasar Eropa dan Amerika, sekaligus memperluas kapasitas produksi dan serapan tenaga kerja,” jelas Febri.
Keempat, Reformasi Kebijakan TKDN. Pemerintah juga tengah mereformasi tata kelola Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar lebih cepat dan efisien. Reformasi ini akan meningkatkan akses produk lokal ke belanja pemerintah dan memperkuat daya serap tenaga kerja dalam negeri, terutama dari 3,2 juta pekerja di sektor industri yang memasok kebutuhan pemerintah.
Baca juga : PERURI-Kementerian PANRB Teken Kerja Sama Kembangkan Aplikasi SPBE Prioritas
Industri Lokomotif Ekonomi
Febri menegaskan, Kemenperin terus memperkuat struktur industri nasional melalui pendalaman rantai pasok dan pengendalian impor produk jadi. Ia mengajak semua pihak untuk menyampaikan informasi berbasis data agar tidak menciptakan keresahan di masyarakat dan menjaga iklim investasi.
Sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah menyampaikan secara langsung kepada pimpinan industri otomotif di Jepang agar tidak melakukan PHK saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu.
“Dalam pertemuan bilateral di Jepang, Menteri Agus menyampaikan secara tegas agar kebijakan efisiensi yang berdampak PHK dihindari, terlebih saat ini ekonomi sedang tumbuh,” pungkas Febri.
Dengan sejumlah kebijakan strategis dan tren positif di sektor industri, Kemenperin meyakini bahwa sektor manufaktur nasional akan tetap menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya