Dark/Light Mode

Usut Kasus Google Cloud

KPK Akan Minta Keterangan Mantan Mendikbudristek

Sabtu, 2 Agustus 2025 07:10 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), NM untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

“Pak NM nanti pada waktunya kami akan minta keterangan,itu terkait dengan pengadaan Google Cloud ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025) malam.

Namun saat ini, kata jenderal polisi bintang satu tersebut, komisi antirasuah memprioritaskan permintaan klarifikasi terhadap mantan staf khusus (stafsus) Nadiem di Kemendibudristek.

Salah satunya, Fiona Handayani (FH), yang sudah dimintai keterangan penyelidik pada Rabu (30/7/2025).

Baca juga : Hilirisasi Makin Digeber, Investasi Tembus Rp 10 T

“Kemudian nanti akan kita, informasinya, akan kita salah satunya, kita konfirmasi kepada pucuk pimpinannya dalam hal ini Pak NM,” tuturnya.

Asep menyatakan, keterangan NM menjadi hal yang penting untuk didalami penyelidik. Sebab penentuan pengadaan ini ada di tangan Nadiem, yang kala itu menjabat Mendikbudristek.

Sementara kuasa hukum NM, Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapannya. Upaya konfirmasi yang dikirim via pesan singkat sejak Jumat sore, belum dibalas.

Sebelumnya, KPK menyatakan, penyelidikan dugaan ko­rupsi pengadaan Google Cloud masih terus berlangsung. Pendalaman sedang dilakukan untuk mencari modus praktik lancung tersebut.

Baca juga : BUMN Didorong Transaksi Internasional Pakai Rupiah

“Ini yang sedang kami dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana,” kata Asep pada Sabtu (26/7/2025) lalu.

Asep menyebut, pengadaan Google Cloud terjadi pada saat pandemi Covid-19 atau pada 2020 lalu.

Saat itu, Pemerintah memang membuat aturan sekolah daring lantaran adanya pembatasan kegiatan di luar ruangan untuk mencegah penularan virus.

Google Cloud berfungsi untuk menyimpan data seperti tugas hingga hasil ujian. Cara kerjanya serupa dengan penyimpanan daring yang ada di handphone pin­tar alias smartphone kekinian.

Baca juga : Pencegahan Kebakaran Harus Terus Disosialisasikan

“Kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan disimpan di cloud itu kan bayar.Nah, ini juga. Cloud-nya itu yang sedang kita dalami,” tegasnya.

Asep menjelaskan, penye­lidikan ini berbeda dengan pe­nyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Google Cloud terkait software (perangkat lunak) berupa penem­patan dan penyimpanan data dari seluruh sekolah di Indonesia.

Sedangkan Chromebook men­genai perangkat kerasnya atau hardware, berupa laptop dengan sistem operasi Chrome. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.