Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Siapkan Anggaran Rp 1,5 Triliun
Pemerintah Serap Gula Petani Untuk Jaga Stabilisasi Harga
Minggu, 31 Agustus 2025 06:35 WIB
Sebelumnya
Dia mengakui, Pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025, menyusul keluhan APTRI terkait tetes tebu atau molases lokal yang tidak terserap industri etanol.
Revisi ini, kata dia, melibatkan banyak kementerian/lembaga, serta meninjau kembali regulasi dari hulu hingga hilir.
Untuk molases saat ini, Pemerintah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan perubahan peraturan di tingkat Peraturan Presiden (Perpres), Permendag, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk menata regulasi gula dan impor.
Baca juga : Jurus Cepat Jinakkan Harga, Segera Gaet Pedagang Banjiri Beras Di Pasar
Widiastuti menambahkan, pembahasan revisi Permendag sudah dimulai sejak 22 Agustus 2025. Termasuk peninjauan Pasal 93 yang mengatur persetujuan impor bahan bakar lain.
“Kita lihat saja. Sebenarnya kalau dari Kemenko Pangan kan mengkoordinasikan. Berarti ketika ada satu regulasi yang ternyata ada satu kendala, mesti dilihat. Tidak semua perubahan atau revisi itu harus mengubah semua (aturannya),” terangnya.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, langkah penyerapan gula petani melalui Danantara patut diapresiasi. Namun, kebijakan tersebut perlu didukung dengan penguatan peran lembaga lain agar berjalan efektif.
Baca juga : Tambah Sumber Pendapatan, DKI Didorong Garap Aset Parkiran GOR
“Kejelasan peran Bulog menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Danantara dalam menjalankan fungsi penyerap gula,” kata Esther kepada Rakyat Merdeka, Jumat (29/8/2025).
Esther mengatakan, koordinasi lintas kementerian harus diperkuat. Terutama dengan Kementerian Perdagangan agar impor tidak dilakukan ketika pasokan gula domestik melimpah.
Kementerian Pertanian, menurutnya, juga sebaiknya terlibat aktif dalam pengambilan keputusan kebijakan gula.
Baca juga : Sembunyikan Aset, KPK Bakal Menjerat ‘Sultan’ Kemnaker Dengan Pasal TPPU
“Tujuannya, bagaimana membuat Indonesia tidak terus menjadi negara importir gula. Caranya dengan memperkuat produksi lokal, menguatkan petani, serta memberi insentif,” jelasnya.
Esther menekankan perbaikan distribusi juga penting agar rantai pasok gula lebih efisien dan menguntungkan petani.
Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan penyerapan gula akan menjadi lebih komprehensif, sekaligus mendukung kemandirian sektor gula nasional. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya