Dark/Light Mode

Dilarang di Filipina, Grab Indonesia Pasang Kamera di Seluruh Armada

Selasa, 11 Februari 2020 22:37 WIB
ilustrasi grab. (Foto: Ist)
ilustrasi grab. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penggunaan kamera di unit Grab Car dengan dalih isu keamanan sudah mulai diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah operasinya, termasuk di Indonesia. Tapi inovasi itu menuai kontroversi setelah otoritas Filipina memaksa Grab menghentikan penggunaan sejumlah fitur andalannya, antara lain penggunaan kamera karena dianggap melanggar hak privasi pelanggan.

Sistem verifikasi wajah (passenger selfie verification) diterapkan pertama oleh Grab untuk wilayah operasinya di Asia Tenggara. Di Indonesia sendiri, sejak Mei 2019, Grab memastikan secara bertahap unit Grab Car yang beroperasi di area Jabodetabek mulai dipasangi kamera yang siaga 24 jam mengarah kepada penumpang di dalam kendaraan. Pemasangan kamera ini juga dilakukan kepada unit-unit Grab Car lain di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Baca juga : ExxonMobil Pasarkan Pelumas Bermerk Mobil

Namun baru-baru ini sistem yang digadang-gadang sebagai inovasi di industri transportasi daring tersebut mulai dipermasalahkan. Pada 5 Februari 2020, Komisi Privasi Nasional atau National Privacy Commission (NPC) Filipina mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang sementara penggunaan sistem selfie verfication serta uji coba sistem perekaman audit dan video dalam kendaraan.

NPC mengatakan, sistem pemprosesan data pribadi itu tidak cukup mengidentifikasi dan menilai risiko terhadap hak dan kebebasan pengguna. Grab disebutkan telah melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Data Tahun 2012.

Baca juga : Ujicoba di Thailand, Timnas U-19 Indonesia Raih Kemenangan Perdana

Grab dapat memantau mitra pengemudi dan penumpang dan juga mengambil foto selama perjalanan melalui sistem perekaman video setelah pengemudi menekan tombol darurat. Materi yang diambil melalui tiga sistem pemrosesan data akan dirilis atas permintaan otoritas kepolisian jika terjadi perselisihan, konflik, dan timbul keluhan. Namun, Grab tidak memasukkan informasi ini melalui pemberitahuan dan kebijakan privasi.

Hukuman dari Komisi Privasi Nasional ini muncul sebulan setelah badan anti monopoli Filipina mendenda Grab sebesar 16,1 juta peso karena dinilai menerapkan tarif terlalu mahal dan denda pembatalan. Menurut Komisi Persaingan Usaha Filipina, keputusan tersebut didasarkan pada audit dari pengawas independen yang ditugaskan untuk memantau kepatuhan Grab dengan komitmen penetapan harga dan layanannya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.