Dark/Light Mode

Muncul Modus Baru Di Sektor Keuangan

Hati-hati Transaksi, Jaga Data Pribadi

Minggu, 21 September 2025 06:35 WIB
Ekonom dari Center of Eco­nomic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: Instagram/nailul_huda)
Ekonom dari Center of Eco­nomic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: Instagram/nailul_huda)

 Sebelumnya 
“Berdasarkan data dari DANA, ada lima modus cyber­crime yang paling sering ditemui di Jawa Barat dan Banten,” ucapnya, dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).

Dia mengingatkan, masyara­kat agar menjaga akun digital agar tidak diambil alih oleh penipu, jangan terkecoh dengan bukti palsu, sehingga perlu mewaspadai transaksi palsu.

Lalu, jangan tergiur iming-iming hadiah dan berhati-hati dengan agen customer service palsu. Serta, waspada pada pe­nyedia jasa instan yang berujung merugikan masyarakat.

“Teknologi yang aman bukan hanya soal sistem yang canggih, tapi juga soal kesadaran masyarakat,” katanya.

Baca juga : Investasi Meningkat Dan Lapangan Kerja Terbuka

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, setidaknya ada tiga aduan khusus dari masyarakat terkait penyalagu­naan pemanfaatan teknologi AI dalam industri keuangan sepan­jang Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Ke­uangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, aduan tersebut terkait modus baru yang menggunakan teknologi digital.

“Pada Agustus, ada yang khu­sus melaporkan terkait AI, ada tiga pengaduan,” kata Kiki-sa­paan Friderica dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Dia mengungkapkan, aduan pertama berkaitan dengan perilaku penagihan dari industri jasa ke­uangan, dengan ancaman sebar foto yang sudah diedit menggunakan AI.

Baca juga : Program 1 RT 1 APAR Ditunggu Kelanjutannya

Selanjutnya, penyalahgunaan data dengan memanfaatkan AI untuk membuka rekening palsu.

“Modus yang lebih baru, men­cakup pemalsuan bukti transfer dengan menggunakan teknologi AI. Modus-modus ini masih sering terjadi,” imbuhnya.

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024, kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun hingga Agustus 2025.

Dia terus mengimbau mas­yarakat agar lebih berhati-hati, jangan sampai secara sukarela memberikan data sensitif, se­perti PIN dan OTP.

Baca juga : Dony Oskaria Sinkronkan BUMN Dengan Danantara

“Harus cek legalitasnya. Lalu, logis atau tidak setiap penawaran. Harus tetap waspada,” pungkas Kiki. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.