Dark/Light Mode

Akademisi Dukung Jasa Raharja Sebagai Penyelenggara Program Asuransi Sosial

Jumat, 26 September 2025 18:40 WIB
Akademisi dari UGM Dian Agung Wicaksono. (Foto: Ist)
Akademisi dari UGM Dian Agung Wicaksono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar dari Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan tentang perbedaan jaminan sosial dengan asuransi sosial. Kata Prof Hikmah, terdapat istilah yang berbeda antara jaminan sosial dan asuransi sosial. 

Hikmah kemudian mencontohkan Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi dengan konteks kerja yang berbeda dari perusahaan asuransi lainnya. Hikmah berpandangan, Jasa Raharja tidak bisa diklasifikasikan sebagai perusahaan asuransi, meskipun konteksnya memberikan jaminan sosial. 

“Jasa Raharja dalam fungsinya sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sistem yang digunakan menggunakan sistem asuransi, tapi perbedaannya di BPJS Kesehatan maupun di BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung harus membayar iuran, baik peserta membayar sendiri, oleh perusahaan, atau ditanggung oleh negara bagi yang tidak mampu," beber Prof Hikmah, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Baca juga : Apkasindo Dukung Prabowo, Sampaikan 8 Poin Deklarasi Di Hari Tani

Hikmah menerangkan keduanya berbeda dengan Jasa Raharja. "Katakanlah pejalan kaki tidak membayar iuran tapi tetap tertanggung apabila mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Sementara, akademisi dari Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono mengatakan, pengaturan terkait program asuransi sosial perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-UndangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Mengingat, politik hukum hari ini perwujudan dari sistem jaminan sosial tidak terkodifikasi dalam satu undang-undang. Sehingga tidak semuanya terdaftar lengkap di UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

"Akan tetapi, ada yang terpisah misalnya di Undang-Undang Nomor 33/1964 dan Nomor 34/1964. Maka apabila dikotomi Program Asuransi Sosial tidak dipertegas dalam Undang-Undang P2SK justru akan makin mempertahankan kekosongan hukum,” sebut Agung. 

Baca juga : Jasa Raharja Tegaskan Peran Negara Pasca Tragedi Bus Pariwisata Di Bromo

Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Dalam rapat ini, Komisi XI DPR menyimpulkan penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas yang dijalankan oleh Jasa Raharja menghadapi sejumlah tantangan. Sehingga, membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. 

Dengan adanya penguatan regulasi, masyarakat diharapkan tetap memperoleh perlindungan optimal dari program yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja.

Baca juga : Mahfud Ajak Polisi Bangkit Dan Tegar Sebagai Bhayangkara Negara

“Harapan kami Jasa Raharja memiliki landasan yang lebih kuat dan kokoh dalam upaya pembayaran klaim kecelakaan. Dengan mereka menjadi kuat, Jasa Raharja bisa menjalankan mandat yang ditugaskan oleh negara dan diatur oleh undang-undang,” sebut Ketua Komisi XI DPR Misbakhun.  

RDPU Panja RUU Perubahan P2SK ini menjadi langkah awal dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Komisi XI DPR menekankan proses pembahasan selanjutnya akan mengakomodasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga hasil akhir dari regulasi dapat mencerminkan kepentingan publik secara luas.

Dengan demikian, perubahan regulasi yang tengah dibahas diharapkan memberikan kepastian keberlangsungan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.