Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Dana Investasi Rp 71 M Raib, Kakek Ini Lapor ke Bareskrim Polri
Jumat, 28 November 2025 21:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seorang kakek bernama Irman (70), melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan akses ilegal. Dia mengaku kehilangan dana investasi senilai Rp 71 miliar di akun sekuritasnya.
“Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar," kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/11/2025) sore.
Irman bukan satu-satunya korban. Ada korban lain. Kata Krisna, bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.
Baca juga : Bang Pur Award Apresiasi Pengabdian Kader, Dorong Semangat Baru Golkar
Awalnya, dibeberkan Krisna, Irman mendapatkan notifikasi konfirmasi transaksi (trade confirmation) aset lewat akun emailnya yang terdaftar dalam akun sekuritas, pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. Padahal, kliennta tidak melakukannya.
Tiba-tiba saham di portfolio Irman, hilang. Berganti dengan aset yang sama sekali tidak diketahuinya. Atas dugaan ilegal akses tersebut, Krisna Murti menyebut pihak sekuritas sudah berdialog dengan kliennya.
Namun, pihak sekuritas menyatakan masih melakukan investigasi internal. Pihak Irman kemudian melakukan somasi. Namun, tidak direspons oleh pihak sekuritas. ”Jadi kami laporkan,” jelasnya.
Baca juga : Bahlil Gaet Investasi Rp 62,4 Triliun dari Korea di Cilegon
Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pelaporan ini, Irman menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil rekap transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya