Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Transaksi Nontunai Berkembang Pesat, Pembayaran Cash Tidak Boleh Ditolak
Jumat, 26 Desember 2025 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sistem pembayaran nontunai seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), berkembang pesat di Indonesia. Transaksi nontunai memang lebih mudah, aman dan nyaman. Meski begitu, para pemangku kepentingan diingatkan agar tetap menyediakan layanan transaksi tunai untuk melayani konsumen yang lebih menyukai pembayaran cash.
Ekonom Senior sekaligus Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mengatakan, merchant atau pelaku usaha, mulai dari pertokoan, pusat perbelanjaan, hingga warung kecil, telah didorong untuk menerapkan digitalisasi sistem pembayaran.
Dulu, kata Ryan, konsumen sering protes karena kembalian dikasih permen, mau tidak mau diterima karena susah mencari uang pecahan.
“Sekarang dengan digitalisasi, transaksi jadi lebih mudah, aman, dan nyaman. Merchant pun cenderung menerapkan pembayaran nontunai,” ujar Ryan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Penghuni Di Area Kuburan Bakal Direlokasi Ke Rusun
Menurut Ryan, sosialisasi dan edukasi mengenai pembayaran nontunai, baik melalui QRIS, m-banking, maupun instrumen digital lainnya, perlu terus digencarkan oleh regulator dan pihak terkait kepada masyarakat.
Ryan pun berharap, masyarakat tidak langsung menghakimi jika ada merchant yang hanya menerima pembayaran nontunai. Karena biasanya, merchant tersebut mengantisipasi risiko kehilangan uang.
“Kalau ada yang kesulitan membayar secara nontunai, sebaiknya dibantu saja. Atau bisa juga (konsumen) mencari merchant yang menerima pembayaran tunai. Disesuaikan saja,” katanya.
Sementara, pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai, penggunaan QRIS saat ini memang semakin masif dan tidak lagi terbatas pada merchant besar.
Baca juga : Mesir Vs Afrika Selatan, Misi Balas Dendam Sang Raja Afrika
Sistem ini telah merambah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Tapi, menjadikan QRIS sebagai sarana tunggal transaksi dan menolak uang tunai jelas tidak dibenarkan, baik dari sisi regulasi maupun sosiologis,” tegas Tulus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Tulus menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang tentang Uang, uang tunai merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dari sisi sosiologis, penggunaan uang tunai juga masih lebih dominan dibandingkan transaksi nontunai.
Oleh sebab itu, konsumen memiliki hak untuk memilih sarana pembayaran, baik tunai maupun nontunai. Terlebih jangkauan pengguna QRIS dan transaksi nontunai belum sepenuhnya mendominasi di Indonesia.
Baca juga : Lifter Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia
Tulus memaparkan, pada 2024 transaksi QRIS mencapai 6,24 miliar transaksi dengan nilai nominal Rp 659,93 triliun, tumbuh 194,04 persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya