Dark/Light Mode

TPU Kebon Nanas Segera Ditertibkan

Penghuni Di Area Kuburan Bakal Direlokasi Ke Rusun

Jumat, 26 Desember 2025 06:25 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto di TPU Kober, Jaktim. (Foto: Dedi Iswadi/RM)
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto di TPU Kober, Jaktim. (Foto: Dedi Iswadi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) akan menertibkan penyalahgunaan lahan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas. Rencananya, warga yang tinggal di lokasi tersebut, akan direlokasi ke rumah susun (rusun).

Selain menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, dan Perda Nomor 8 Tahun 2027 tentang Ketertiban Umum, penataan ini untuk mengatasi krisis lahan pemakaman. 

Setelah TPU Kober, Rawa Bunga, Jatinegara, Pemkot Jaktim akan menertibkan bangunan liar (bangli) di TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara. 

Baca juga : Mesir Vs Afrika Selatan, Misi Balas Dendam Sang Raja Afrika

Wakil Wali Kota Administrasi Jaktim Kusmanto mengatakan, pendekatan di TPU Kebon Nanas berbeda, karena sebagian warga telah menjadikan area makam juga sebagai tempat tinggal, bukan cuma tempat usaha. 

“Di TPU Kebon Nanas, luas lahan yang dimanfaatkan masyarakat sekitar 3.700 meter persegi. Jika bisa dikembalikan fungsinya, potensi penambahan lahan makam bisa mencapai sekitar 1.000 petak,” jelasnya usai penataan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis (18/12/2025). 

Berdasarkan data hasil penghimpunan Pemkot Jaktim, ada 280 keluarga atau 517 jiwa bertempat tinggal di TPU Kebon Nanas. Mereka tinggal di lahan pemakaman tersebut sejak tahun 1980-an. 

Baca juga : Lifter Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia

Untuk warga terdampak, Pemkot Jaktim menyiapkan skema relokasi. Warga ber-KTP DKI Jakarta akan direlokasi ke rumah susun (rusun). Warga yang memiliki usaha akan diarahkan ke pasar binaan atau lokasi binaan (lokbin). Anak-anak yang terdampak relokasi akan difasilitasi pindah ke sekolah terdekat. 

“Kalau bukan warga DKI, tidak bisa kami tampung. Akan kami pulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” tegas Kusmanto yang menyebut, saat ini proses penataan di TPU Kebon Nanas masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi. 

Pendataan relokasi ke rumah susun akan menyesuaikan kebutuhan warga. Posko di kantor camat juga disiapkan untuk menampung aspirasi dan membantu administrasi warga, sehingga proses pengembalian fungsi TPU dapat berjalan lancar dan tidak menyulitkan masyarakat. 

Baca juga : Siklon Tropis Jauhi Indonesia, Pemerintah Tetap Waspada

Saat ini, 69 TPU yang dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta dilaporkan sudah penuh dan hanya bisa melayani pemakaman secara tumpang (tumpuk). Karena itu, penertiban TPU dari bangli perlu dilakukan untuk mengatasi krisis lahan makam yang selama ini menjadi persoalan serius di Ibu Kota. 

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Yuke Yurike mendukung penataan dan penertiban lahan. Namun, dia mewanti-wanti prosedur penataan jangan sampai merugikan warga. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.