Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tren Konsumtif Melonjak Akibat Terseret Gaya Hidup
OJK Kawal Realisasi Aturan Pembatasan Besaran Pinjol
Kamis, 15 Januari 2026 06:30 WIB
Sebelumnya
Bahkan, katanya, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) menyarankan agar penyedia layanan memperketat penilaian kelayakan peminjam menggunakan teknologi machine learning, sehingga hanya pengguna dengan profil risiko rendah yang bisa mengakses pinjaman.
“Hal ini penting agar beban gagal bayar tidak terus meningkat tiap tahun,” imbau Nailul.
Dengan kata lain, sambung dia, implementasi dari aturan tersebut membutuhkan akses informasi terkait utang calon nasabah atau borrower di lembaga jasa pembiayaan lainnya.
“Di banyak kasus, borrower ini sudah menumpuk utang, tapi tetap berutang. Akibatnya, potensi gagal bayarnya meningkat,” katanya.
Baca juga : Bajaj Merasa Jalan Lebih Lega, Ojol Masih Adaptasi
Informasi tersebut bisa diakses melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika penilaian kredit dilakukan melalui SLIK, maka industri pinjaman daring akan membutuhkan waktu lebih lama dalam persetujuan dan pecairan pinjaman.
“Namun, hal tersebut bisa berpotensi menurunkan jumlah nasabah ke depannya,” ucap Nailul.
Sanksi Administratif
OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pinjol sepanjang Desember 2025. Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Sanksi dijatuhkan untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga integritas industri sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Baca juga : Semenyo Menggila, MU Kian Merana
Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.
OJK juga mencatat masih terdapat penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hingga kini, 9 dari 95 penyelenggara tercatat belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 12,5 miliar.
Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK.
Baca juga : Lolos Semifinal, Janice Menyala Di Ganda Putri
“Rencana ini memuat langkah pemenuhan ekuitas minimum melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, atau upaya merger,” pungkas Agusman. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya