Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
BPKN: Praktik Goreng Saham Harus Ditindak, Ancam Integritas Pasar Modal
Minggu, 1 Februari 2026 18:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta regulator dan aparat penegak hukum menindak tegas praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai “goreng saham” di pasar modal Indonesia.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan, praktik manipulasi harga saham merupakan ancaman serius bagi integritas pasar modal nasional.
Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga termasuk dalam kategori kejahatan kerah putih (white collar crime) dan kejahatan korporasi (corporate crime) yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya investor ritel.
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” kata Mufti dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Mufti menegaskan, praktik goreng saham bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang secara tegas melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.
Seiring pertumbuhan pasar modal nasional, menurut Mufti, risiko manipulasi harga saham juga dinilai semakin terbuka.
Baca juga : Senayan Dukung Rencana Pembenahan Pasar Modal
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan jumlah perusahaan tercatat terus meningkat signifikan sejak Januari 2023.
Hingga akhir 2025, total emiten mencapai 956 perusahaan, naik dari sekitar 833 emiten pada Januari 2023. Peningkatan juga terjadi pada jumlah investor pasar modal domestik.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai sekitar 21.037.426 investor, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel.
Dalam konteks tersebut, BPKN menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan terkait.
Salah satunya adalah penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham.
BPKN mendorong OJK bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap perilaku yang menyebabkan pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental, termasuk melalui penyelidikan mendalam serta penerapan sanksi administratif maupun pidana.
Baca juga : IHSG Anjlok, Pemerintah Jamin Perlindungan Investor Pasar Modal
Selain itu, BPKN RI meminta agar OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh manajer investasi, emiten, pialang, underwriter, maupun pihak lainnya.
BPKN juga mendorong agar hasil penanganan kasus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Masukan lainnya adalah peningkatan literasi publik, mengingat dominasi investor ritel yang belum sepenuhnya memahami risiko pasar modal.
Akselerasi program edukasi dinilai penting agar masyarakat mampu membedakan investasi jangka panjang yang sehat dengan spekulasi jangka pendek yang manipulatif.
BPKN juga mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, khususnya pada saat penawaran umum perdana saham (IPO).
Penguatan standar pencatatan efek, termasuk keterbukaan informasi terkait porsi saham publik (free float) dan struktur kepemilikan, dinilai penting agar pasar tidak dimanfaatkan sebagai sarana transaksi semu yang merugikan investor kecil.
Baca juga : PM Inggris Apresiasi Kerja Sama Maritim RI–Inggris Ciptakan Lapangan Kerja
Sebelumnya, OJK menegaskan komitmennya menjaga agar perdagangan di Bursa Efek Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
OJK juga menyatakan akan memperketat pengawasan pasar modal, termasuk terhadap aktivitas financial influencer (finfluencer) yang menyebarkan informasi menyesatkan, serta memperkuat pengawasan perilaku pasar (market conduct).
Selain itu, OJK mengumumkan rencana reformasi struktural guna meningkatkan kualitas perdagangan dan integritas pasar modal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya