Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kebijakan Terbaru Sri Mulyani

Korting Pajak Apa Cukup Jadi Solusi Ekonomi Lesu

Kamis, 12 Maret 2020 10:00 WIB
Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Indrawati

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonomi global dan wabah virus corona terus menggerus ekonomi dunia. Termasuk Indonesia. Untuk mengatasinya, pemerintah akan memberikan keringanan pajak kepada orang pribadi dan korporasi.

Aturan keringan pajak akan segera dirilis. Pemberian stimulus baru ini untuk mengatasi masalah demam ekonomi akibat virus corona. 

Kebijakan korting pajak ini apa bisa jadi solusi membangkitkan ekonomi yang lesu ya? Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan insentif baru berupa keringanan pajak untuk pribadi dan korporasi. 

Insentif baru itu adalah pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Pasal 21 kita sudah siapkan. Keputusan scope dan lamanya. Pasal 25 disiapkan. Pasal 22 bea masuk pajak impor juga disiapkan. Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow,” kata Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Sri Mulyani Mengaku Tungkai Ekonomi Lemah

Pemberian insentif ini, kata Menkeu, pernah diterapkan pada krisis keuangan 2008. Namun, khusus PPh Pasal 21, atau pajak karyawan belum diputuskan akan ditunda atau ditanggung pemerintah. 

Dia mengaku, desain seluruh insentif ini sudah siap. Tinggal menunggu kebijakan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan berapa lama waktu implementasi dan untuk sektor apa saja. 

“Kemenkeu sudah siap. ¬Tinggal strategi ekonomi. Kita bersama Menko dan menteri lain, diharapkan bisa sampaikan ke Presiden assessment berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang akan dilakukan,” terangnya. 

Menurut Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. 

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak, baik orang pri-badi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha, diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya. 

Baca juga : Sri Mulyani Pastikan Aturan dan Aparat Pajak Kita Sudah Kredibel

Khusus percepatan restitusi, juga diputuskan untuk menaikkan batasan nilainya. Untuk ini, Sri Mulyani menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar. 

Restitusi adalah pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak (WP). Saat ini, restitusi untuk PPh wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar, dan PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rp 1 miliar. 

Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi non karyawan Rp 100 juta. “Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow,” katanya. 

Penyebaran virus corona dan penurunan harga minyak mentah dunia membuat penerimaan negara menjadi seret. Hal itu juga akan berdampak pada kinerja keuangan perusahaan di Tanah Air. 

Dengan begitu, lanjut Sri Mulyani, keputusan menaikkan batasan restitusi menjadi Rp 5 miliar bisa membantu keuangan perusahaan-perusahaan di tengah ketidakpastian dunia. 

Baca juga : Dana Desa Punya Peran Penting Majukan Ekonomi Desa

Pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa skema penerapan insentif. 

Mulai dari yang jangka pendek hingga jangka panjang. Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani saat bertemu Presiden Jokowi mengusulkan agar penundaan pajak penghasilan Pasal 21 segera dilakukan. 

“Kami ajukan usulan bagaimana pemotongan pajak pegawai ditunda dulu sehingga bisa membantu daya beli. Kami juga ajukan usulan PPh 25 corporate tax bisa ditangguhkan selama 6 bulan,” ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.