Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DSN-MUI Terbitkan Fatwa Bulion Berbasis Syariah, BSI Kian Perkuat Bisnis Emas
Jumat, 13 Februari 2026 19:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam penguatan landasan syariah bagi pengembangan industri bullion di Indonesia.
Fatwa ini merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional.
Dengan diterbitkannya fatwa tersebut, kini tersedia landasan yang komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion sesuai prinsip syariah.
Baca juga : Pelajar SMK 34 Tewas Akibat Kecelakaan Jalan Berlubang Di Matraman Jaktim
Dalam fatwa tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yaitu Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas dan Pembiayaan Emas. Secara regulasi, kegiatan usaha bullion di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari OJK yang layanan tersebut dibuka secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI Hasanudin menyampaikan, aktivitas kegiatan usaha bullion yang saat ini dijalankan oleh BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang baru diterbitkan.
“DSN-MUI bersama BSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024,” kata Hasanudin di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca juga : BSN Perkuat Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menegaskan, BSI telah memastikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan Perseroan telah sesuai prinsip syariah.
“Seluruh produk yang ditawarkan telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku,” ucapnya.
Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
“Dengan terbitnya fatwa ini, diharapkan industri bullion syariah nasional dapat berkembang lebih kuat, terstruktur, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia,” ujar Anton.
Baca juga : Luncurkan Bale Syariah, BSN Siap Jadi Superapps Penguat Ekosistem Syariah
Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menambahkan, kinerja BSI yang solid juga hasil dari optimalisasi dual license yang dimiliki perseroan.
“BSI memperoleh license sebagai bank syariah dengan unique selling proposition islamic ecosysstem dan juga izin sebagai bullion bank,” ujar Ade.
Ade menegaskan, license sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base.
“Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta,” pungkas Ade.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya