Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).
Berikut lima bukti konkret meningkatnya transparansi pasar saham Indonesia:
1. Identitas Pemegang Saham Besar Terbuka
Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
Langkah ini memberi visibilitas lebih jelas kepada investor mengenai pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.
2. Klasifikasi Investor Lebih Rinci
Baca juga : BRI Umumkan Pengalihan Saham BRI-MI dan PNM-IM Kepada Danantara
Klasifikasi investor diperluas dari 9 menjadi 39 kategori. Penyusunan dilakukan bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1 April 2026.
Data yang lebih detail memungkinkan pelaku pasar memahami struktur investor secara lebih akurat.
3. Free Float Naik Dua Kali Lipat
OJK bersama IDX menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini efektif sejak 31 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas serta mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.
4. Pengumuman High Shareholding Concentration (HSC)
IDX dan KSEI kini rutin mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC) sejak 2 April 2026. Kebijakan ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko konsentrasi kepemilikan saham.
5. Kewajiban Laporan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen wajib melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada IDX mulai 1 April 2026.
Baca juga : DPR Minta Kasus Air Keras Diusut Tuntas dan Transparan
Kebijakan ini dinilai krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.
Akselerasi Reformasi Integritas Pasar Modal
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal yang dijalankan OJK. Dalam kerangka ini, terdapat delapan rencana aksi sebagai fondasi penguatan integritas pasar.
Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi fokus utama agar perdagangan saham lebih sehat dan kompetitif secara global.
“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai ketentuan baru,” tambah Friderica.
Sementara itu, transparansi diperkuat melalui keterbukaan data kepemilikan saham dan pengungkapan UBO yang lebih komprehensif.
Di bidang tata kelola dan penegakan, OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.
Baca juga : Bonus Medali APG Ditransfer, Menpora Erick Jamin Transparan dan Tepat Sasaran
Dari sisi sinergi, reformasi dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri.
“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” ujar Friderica.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya