Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Status Wabah Corona Diperpanjang, KAI Tawarkan Refund Tiket

Minggu, 22 Maret 2020 10:37 WIB
Tiket kereta api/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Tiket kereta api/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen. Hal ini berlaku buat calon penumpang KAI yang melakukan pembatalan perjalanan untuk keberangkatan mulai 23 Maret sampai dengan 29 Mei 2020      

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu mengikuti keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana Covid-19 di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Karena, dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah Virus Corona, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran corona.      

Baca juga : Perangi Wabah Corona, Singapura Perpanjang Larangan Aktivitas Kaum Lansia

"Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, mulai 23 Maret 2020, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen, bagi calon penumpang KA yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020," katanya, di Jakarta, Minggu (22/3).      

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun. Sementara, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access, proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut, tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.       

Baca juga : Ada Wabah Corona, Produk Turunan Jagung Cilegon Tetap Mampu Ekspor

Ada pun untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, diantaranya seperti. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka, melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI, dan pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.      

Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, dengan catatan selama tempat duduk masih tersedia. Kebijakan ini, kata Eva, merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.      

Baca juga : Jokowi Minta Gugus Tugas Corona Segera Lakukan Rapid Test

Sebelumnya, PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38 derajat celcius. Pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.