Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menguatkan UMKM di Tengah Kehati-hatian Perbankan Syariah
Jumat, 24 April 2026 22:22 WIB
Pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah masih positif, tetapi kualitas ekspansinya mulai berubah arah. Data Otoritas Jasa Keuangan mencatat, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sekitar 9,92% (year-on-year) pada 2024 (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Angka ini tetap menunjukkan ekspansi, namun tidak lagi seakseleratif periode sebelumnya yang sempat melampaui dua digit.
Kombinasi data tersebut mengindikasikan satu hal penting: ekspansi tidak berhenti, tetapi semakin berhati-hati. Dalam konteks ekonomi yang belum sepenuhnya stabil—ditandai oleh tekanan daya beli dan ketidakpastian global—strategi ini tampak rasional. Namun, rasionalitas tersebut menjadi problematis ketika dilihat dari mandat keuangan syariah yang tidak hanya berorientasi pada stabilitas, tetapi juga keberpihakan pada sektor riil.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika melihat sumber risiko dalam pembiayaan syariah. Risiko tidak semata berasal dari karakter usaha, tetapi juga dari ketimpangan informasi antara bank dan nasabah. Kajian menunjukkan bahwa dalam akad mudharabah, bank sebagai shahibul maal tidak memiliki akses penuh terhadap informasi usaha yang dikelola mudharib. Kondisi asymmetric information ini meningkatkan potensi moral hazard dan membuat bank cenderung menghindari pembiayaan berbasis bagi hasil.
Dalam situasi tersebut, UMKM berada pada posisi yang rentan. Sebagai sektor dengan kebutuhan pembiayaan tinggi tetapi kapasitas informasi terbatas, UMKM menjadi kelompok yang paling terdampak oleh meningkatnya selektivitas. Di sinilah kehati-hatian berpotensi berubah menjadi eksklusi. Pertanyaan yang muncul tidak lagi sekadar apakah bank berhati-hati, tetapi apakah kehati-hatian tersebut masih selaras dengan tujuan dasar keuangan syariah.
Kehati-hatian yang Berujung Kehilangan Arah
Baca juga : Marc Klok Tegaskan Nasib Juara di Tangan Persib Bandung
Dalam kerangka teoritis, keuangan syariah berlandaskan prinsip risk sharing, yang menempatkan bank dan nasabah sebagai mitra dalam berbagi risiko dan hasil. Prinsip ini menjadi pembeda utama dengan sistem konvensional yang cenderung berbasis risk transfer. Namun, praktik yang berkembang justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya.
Dominasi akad murabahah dalam portofolio pembiayaan, yang dalam berbagai studi mencapai lebih dari separuh total pembiayaan (Rahmawati, 2024), menunjukkan preferensi kuat terhadap skema dengan risiko terukur. Murabahah memberikan kepastian margin bagi bank, tetapi secara struktural mengalihkan risiko kepada nasabah. Syafei (2012) menegaskan bahwa akar masalah yang menyebabkan preferensi perbankan syariah tersebut adalah keterbatasan bank syariah mendapatkan akses informasi mengenai mitra mudharib.
Dalam pembiayaan mudharabah, keterbatasan informasi tersebut membuat bank syariah kesulitan menilai kinerja usaha secara objektif. Ketidakpastian ini meningkatkan risiko pembiayaan dan mendorong bank untuk menghindari skema berbasis bagi hasil. Dengan kata lain, kehati-hatian yang muncul bukan semata strategi defensif, tetapi refleksi dari keterbatasan sistem dalam mengelola risiko berbasis informasi. Akibatnya, UMKM yang membutuhkan pendekatan kemitraan justru tersisih oleh preferensi pembiayaan yang lebih aman. Dalam jangka pendek, strategi ini dapat menjaga kualitas aset dan menekan pembiayaan bermasalah. Namun, dalam jangka panjang, ia berpotensi menggeser orientasi keuangan syariah dari risk sharing menuju risk transfer.
Pergeseran ini memiliki implikasi yang serius. Ketika praktik semakin menyerupai sistem konvensional, maka diferensiasi keuangan syariah menjadi kabur. Padahal, legitimasi sistem ini tidak hanya bertumpu pada kepatuhan kontraktual, tetapi juga pada kontribusinya terhadap keadilan ekonomi dan inklusi keuangan. Dengan demikian, kehati-hatian yang tidak diimbangi dengan inovasi justru dapat mengarah pada kehilangan arah.
Integrasi Sosial dan Transparansi: Rekonstruksi Model Pembiayaan
Baca juga : AMANAH Aceh Diluncurkan Kembali, Ruang Kreatif Anak Muda Kian Terbuka
Mengatasi dilema tersebut memerlukan pendekatan yang lebih struktural daripada sekadar mendorong ekspansi pembiayaan. Akar persoalan yang terletak pada risiko dan ketimpangan informasi harus dijawab melalui rekonstruksi model pembiayaan yang lebih inklusif.
Dalam hal ini, gagasan transparansi mudharib sebagaimana dikemukakan dalam menjadi sangat relevan. Peningkatan transparansi—yang mencakup kinerja usaha, kapasitas manajerial, jaminan bisnis, dan komitmen keberlanjutan—dapat mengurangi ketimpangan informasi antara bank dan nasabah. Dengan informasi yang lebih memadai, bank memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyalurkan pembiayaan berbasis bagi hasil tanpa harus sepenuhnya menghindari risiko.
Namun, transparansi saja tidak cukup. Integrasi dengan keuangan sosial Islam menjadi elemen penting dalam menurunkan risiko secara sistemik. Lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional memiliki potensi besar untuk berperan sebagai penyangga risiko melalui skema blended finance, di mana dana zakat dapat difungsikan sebagai lapisan awal penanggung kerugian. Mekanisme ini memungkinkan distribusi risiko yang lebih adil dan membuka ruang bagi pembiayaan UMKM yang selama ini dianggap berisiko tinggi.
Selain itu, wakaf produktif dapat dimanfaatkan sebagai basis aset yang mendukung pembiayaan sektor riil. Dengan pengelolaan yang profesional, wakaf tidak hanya berfungsi sebagai instrumen sosial, tetapi juga sebagai fondasi ekonomi yang berkelanjutan.
Pendekatan integratif ini sejalan dengan prinsip maqashid al-shariah, yang menempatkan kesejahteraan dan keadilan sebagai tujuan utama. Risiko tidak dihindari, tetapi dikelola dan didistribusikan secara kolektif. Dalam kerangka ini, kehati-hatian tetap terjaga, tetapi tidak mengorbankan inklusi. Peran Otoritas Jasa Keuangan menjadi krusial dalam membangun kerangka regulasi yang mendukung integrasi tersebut. Tanpa dukungan kelembagaan, inovasi dalam transparansi dan pembiayaan sosial akan sulit berkembang secara luas.
Baca juga : Semangat Kartini di Pesisir Rembang, Ibu Eko Bangun Usaha dan Berdayakan Sesama
Penutup
Kehati-hatian dalam pembiayaan merupakan respons yang rasional dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi. Namun, ketika kehati-hatian tersebut berkembang menjadi kecenderungan untuk menjauh dari sektor yang paling membutuhkan dukungan, maka diperlukan evaluasi yang lebih mendalam.
Keuangan syariah tidak hanya diukur dari pertumbuhan pembiayaan, tetapi dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan keberpihakan. Tantangan utama saat ini bukan memilih antara prudensi dan inklusi, melainkan merancang sistem yang mampu mengintegrasikan keduanya.
Penguatan transparansi, integrasi keuangan sosial, dan rekonstruksi model pembiayaan menawarkan arah yang jelas. Risiko tidak harus dihindari, tetapi dapat dikelola secara bersama. Dengan pendekatan ini, kehati-hatian tidak lagi menjadi batas, melainkan fondasi untuk menguatkan peran keuangan syariah dalam mendorong ekonomi yang lebih adil dan inklusif.
Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya